Liputan6.com, Jakarta PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) akan mengajukan perpanjangan izin ekspor mineral olahan (konsentrat), dengan volume jauh lebih rendah dibanding sebelumnya.
Presiden Direktur Amman Mineral Nusa Tenggara Rahmat Makassau mengatakan, izin ekspor Amman Mineral Nusa Tenggara akan habis pada 21 Februari 2019, jauh hari sebelum batas waktu habis sudah dilakukan pengajuan perpanjangan izin.
"Izin ekspor kita tanggal 21 Februari habis, jadi kita dalam proses mengajukan," kata Rahmat, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/1/2019).
Advertisement
Rahmat mengungkapkan, dalam pengajuan perpanjangan izin, perusahaan juga mengajukan kuota volume ekspor konsentrat sebesar 336 ribu ton konsentrat tembag. Ini lebih rendah dari volume sebelumnya 450 ribu ton konsentrat tembaga per tahun. "Kita proses mengajukan 336 ribu ton setahun di 2019," tutur dia.
Menurut Rahmat, operator tambang tembaga Batu Hijau di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat tersebut tidak menghabiskan kuota ekspor konsentrat tembaganya pada tahun lalu, akibat perubahan perencanaan penambangan yang diterapkan perusahaan.
"Nggak mencapai kuota, tidak habisin kuota. Ada beberapa perubahan yang kita lakukan," tandasnya.
Pemerintah Incar Produksi Batu Bara 479,8 Juta Ton di 2019
Pemerintah menargetkan produksi batu bara nasional pada 2019 sebesar 479,8 juta ton. Angka tersebut jauh lebih rendah dari target di 2018 yang tercatat 485 juta ton.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengatakan, rencana produksi batu bara 2019 sebesar 479,8 juta ton yang berasal dari berbagai jenis pemegang izin pertambangan batu bara. Namun rencana produksi tersebut belum dikukuhkan dalam Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).
"Kami rencanakan produksi batu bara nasional sebesar 479,8 juta ton. Ini sementara, karena RKAB belum ditetapkan," kata Bambang, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/1/2018).
Baca Juga
Rincian asal produksi batu bara yaitu dari tambang yang digarap perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), IUP Penanam Modal asing sebanyakan 379,8 juta ton.
"Sedangkan produksi batubara dari IUP Provinsi sebesar 100 juta ton," ujarnya.
Dari rencana produksi batu bara 2019 sebesar 479,8 juta ton, alokasi untuk pasokan batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) sebanyak 128 juta ton.
"DMO berdasarkan unit usaha, untuk PLTU 95,7 juta ton. Itu untuk DMO," tandasnya.
Advertisement