Penyerapan Anggaran Kementerian Hanya 85 Persen, Ini Kata MenPAN RB

Kemenkeu melaporkan penyerapan Kementerian PANRB hanya 85 persen.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 31 Jan 2019, 17:30 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2019, 17:30 WIB
(Foto:Liputan6.com/Maulandy R)
Menteri PANRB Syafruddin (Foto:Liputan6.com/Maulandy R)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) hanya mencapai 85 persen.

Menanggapi hal tersebut, Menteri PAN-RB, Syafruddin menyatakan, itu merupakan sebuah bentuk efisiensi anggaran yang pihaknya lakukan.

Mulanya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, penerimaan negara pada tahun lalu berhasil melampaui target hingga lebih dari dua kali lipat, hingga sekitar Rp 1.942 triliun.

"2018, kami berhasil mengumpulkan penerimaan negara Rp 1.942 triliun, yaitu 102,3 persen dari target. Dengan penerimaan yang baik kami bisa mendukung belanja di Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat," ungkapnya di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Dia juga menganggap, tiap Kementerian/Lembaga terus memperbaiki eksekusi program dari masing-masing institusi. Kendati begitu, ia turut menyoroti pemakaian APBN 2018 oleh Kementerian PANRB yang dibawah rata-rata nasional.

"Tahun lalu Kementerian PANRB hanya belanja 85 persen dari anggaran yang kita sediakan. Itu lebih kecil rata-rata nasional yang mencapai 94 persen, jadi masih perlu ahli belanja yang baik," sindir dia.

Meski demikian, ia coba berpikir positif Kementerian PANRB sengaja melakukan itu demi efisiensi dan transformasi, sehingga tidak perlu membelanjakan anggaran untuk hal yang tidak penting.

"Jadi saya tidak akan mengatakan 85 persen itu jelek, tapi dia saya harap menunjukan suatu semangat efisiensi dan kinerja yang tinggi. Semoga tahun 2019 semangat itu tetap dijaga," harap dia.

Menyikapi tuntutan Sri Mulyani, Syafruddin mengatakan tindakan itu memang sengaja dilakukan pihaknya sebagai bentuk efisiensi. "Enggak masalah, itu efisien. Penyerapan anggaran diperbaiki, tapi efisien juga menjadi keharusan," tegasnya.

Namun, sambungnya, Kementerian PANRB belum bisa menyebutkan detail nominal APBN 2018 yang terpakai. "Kita selama ini sangat efektif, jadi enggak perlu terlalu hamburkan anggaran, justru kurangi anggaran," pungkas dia.

 

Rekrut PPPK, Kementerian PANRB Koordinasi dengan Pemda

Hari Pertama Masuk Kerja PNS
Pegawai Pemprov DKI Jakarta melakukan aktivitas kerja di Balai Kota, Rabu (2/1). Berdasarkan data absensi, sebanyak 36.806 pegawai PNS se-DKI tidak hadir, mayoritas diantaranya bolos pada hari pertama kerja di tahun 2019. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, Pemerintah bakal membuka perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 2019. Sistem seleksi ini bertujuan memberi kesempatan kepada tenaga honorer atau profesional yang telah melampaui batas usia pelamar PNS untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir menyampaikan, Kementerian PANRB saat ini telah memulai proses persiapan penarikan tenaga PPPK, salah satunya dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

"Prosesnya yang sudah dimulai, termasuk nanti koordinasi dengan (pemerintah) daerah. Tapi rekrutmen belum dibuka," ujar dia kepada Liputan6.com, Selasa 22 Januari 2019.

Pernyataan tersebut membenarkan ucapan Menteri PANRB Syafruddin, yang mengatakan Kementerian PANRB telah mulai menyambangi pemerintah daerah untuk mendiskusikan seputar skema anggaran pelaksanaan seleksi PPPK.

"Sudah dilaksanakan, sudah mulai. Besok kita akan rapat dengan kepala daerah di Batam untuk memutuskan skema anggarannya," ungkap dia pasca kunjungan rapat bersama Komisi II DPR RI

Adapun secara target awal, penarikan tenaga PPPK dijadwalkan bakal dimulai pada pekan keempat atau akhir Januari 2019.

Syafruddin juga menyebutkan, beban gaji untuk tenaga PPPK yang lolos seleksi akan diberikan kepada masing-masing pemerintah daerah (Pemda), sama seperti tanggungan gaji PNS yang bekerja dibawah instansi tersebut.

"Bukan tenaga honorer aja, PNS juga Pemda. Kementerian/Lembaga itu dari Kementerian Keuangan, kemudian gaji-gaji dari PNS yang di daerah, di tingkat 2 tingkat 1, ya pemerintah daerah. Memang itu skemanya," terang dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya