PLN Sebut Perubahan Batas Waktu Pembayaran Listrik Hoaks

PLN sebagai penyedia listrik negara tetap berpegang kepada aturan awal yakni batas pembayaran listrik paling lambat tanggal 20 setiap bulan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 13 Feb 2019, 11:48 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2019, 11:48 WIB
PLN Berikan Diskon Biaya Penyambungan Tambah Daya
Dalam Promo Gemerlap Lebaran 2017, PLN memberikan potongan biaya penyambungan tambah daya listrik.

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) menegaskan, tidak mengubah batas pembayaran tagihan penggunaan listrik, sehingga pembayaran paling lambat tetap pada tanggal 20 setiap bulannya.

Vice President Communication and CSR PLN, I Made Suprateka mengatakan, kabar PLN mengubah ‎batas waktu pembayaran tagihan tidak benar atau hoaks.

PLN sebagai penyedia listrik negara tetap berpegang kepada aturan awal yakni batas pembayaran listrik paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.

"Tidak ada perubahan kebijakan tentang batas waktu pembayaran listrik,saya tekankan bahwa berita tersebut adalah bohong atau hoax," kata Made, di Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Made mengungkapkan, perubahan yang terjadi adalah penerimaan pembayaran, yang sudah bisa dimulai pada tanggal 2 setiap bulan. Batas pembayaran tetap tanggal 20 dan pembayaran melewati tanggal 20 dapat dikenai sanksi.

"Mohon warga tetap mengacu kepada kebijakan yang ada dan selalu tertib dalam membayar listrik," tutur dia.

Sebagai informasi, bagi masyarakat yang menunggak pembayaran listrik satu bulan akan dikenakan sansi pemutusan sementara dan segel MCB.

Untuk tunggakan pembayaran tagihan ke 2 bulan, akan dikenakan sanksi pemutusan sementara, pembongkaran kilo Watt hour (kWh) meter, MCB dan memutus dari tiang.

Sedangkan sanksi pelanggan yang menunggak pembayaran lebih dari dua bulan, berupa pembongkaran rampung, pembongkaran kilo Watt hour (kWh) meter, MCB dan penghentian langganan PLN.

 

PLN Anggarkan Belanja Modal Rp 80 Triliun

20150812-Pasukan Elite PLN-Jakarta
Ilustrasi sutet listrik.

Sebelumnya, PT PLN (Persero) menganggarkan belanja modal (capital expenditure/capex) sebesar Rp 80 triliun. Rencananya, dana ini akan digunakan untuk investasi infrastruktur kelistrikan.

Direktur Keuangan PLN Sarwono Sudarto mengatakan, dengan anggaran belanja Rp 80 triliun, PLN akan menggunakannya untuk membangun pembangkit, transmisi dan gardu induk.

"Untuk pembangunan infrastruktur, untuk investasi," kata Sarwono, di Jakarta, Rabu 6 Februari 2019.

Menurut Sarwono, sumber pendanaan tersebut berasal dari internal perusahaan, serta dari sumber pendanaan eksternal. Namun dia belum bisa menyebutkan instrumen pendanaan yang akan digunakan.

"Dananya dari sebagian (dari luar perusahaan)n apakah separuhnya dari pinjaman atau global bond atau sukuk," tutur dia.

Sarwono menungkapkan, untuk melakukan sumber pendanaan eksternal,‎ perusahaan menunggu momentum yang baik. "Kalau Harganya bagus, pas kita butuh. Klau ngak butuh ditunda. Contoh kemarin (tahun lalu) rencana Mei jadi september," jelasnya.

Dia menegaskan, anggaran tersebut tidak akan digunakan untuk menutup utang.‎ "Saya mengatakan begini pembangkit porsinya paling besar‎, kemudian transmisi dan gardu," tandasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya