Bakal Rilis Juni, Kemenhub Akui Masih Ada yang Menolak Aturan Taksi Online

Kemenhub menyatakan PM 118 soal taksi online sudah sangat responsif dibandingkan aturan-aturan sebelumnya yang digugat.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 26 Feb 2019, 13:30 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2019, 13:30 WIB
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengakui dalam tahap sosialisasi tentang Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2018 yang mengatur mengenai taksi online, masih ada sekelompok orang yang menolak.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi berharap, meski masih ada penolakan tidak berujung pada penggugatan ke Mahkamah Agung (MA).

"Kalau digugat lagi kapan kita akan bekerja, yang rugi siapa. Kondisinya masih terus ada masalah. Kita harapkan bisa diturunkan semua. Saya agak emosional. Saya mau segera dijalankan, namun masih ada yang tidak suka," kata Budi di Hotel Meryln Park, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Budi menuturkan, PM 118 ini sudah sangat responsif dibandingkan aturan-aturan sebelumnya yang digugat. Ia mencontohkan, dalam aturan itu tak memasukkan beberapa poin yang menjadi bahan gugatan sebelumnya.

Berkaca dengan luar negeri, setiap negara yang ada taksi online, penyusunan aturannya juga tidaklah mudah. Bahkan, Budi mengaku sistem pembuatan aturan di Indonesia paling perhatian terhadap pengemudi dan pemilik aplikasi.

"Kalau ada yang belum puas ya tidak masalah. Kalau ada perkembangan lagi soal IT sistem, bisa kita lakukan penyelesaian. Setahun ini biarkan jalani dulu, atau perlu revisi ya akan kita lakukan," pungkas Budi. Rencananya, aturan ini akan diterapkan mulai Juni 2019. (Yas)

 

Aturan Taksi Online Berlaku Efektif Juni 2019

Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Sebelumnya, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (taksi online) akan berlaku efektif Juni 2019.

Aturan tersebut memuat beberapa revisi aturan sebelumnya yang digugat karena dinilai memberatkan para pengemudi taksi online.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi dalam acara sosialisasi PM 118 di Merlynn Park Hotel, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

"(Berlaku efektif) Juni ya," kata Budi.

Dia mengungkapkan, aturan tersebut merupakan aturan paling ideal sebab memuat aspirasi dari semua pihak yang terlibat. Aturan sebelumnya digugat sebanyak empat kali.

"Ini yang terakhir menurut saya, sudah sangat responsif dan akomodatif. Regulasi ini sebetulnya regulasi gotong royong, sangat responsif sekali prosesnya. Sekarang kita bottom up, bagaimana aspirasi pengemudi, kita sangat akomodatif apa keinginan teman-teman (driver), kita rumuskan bersama," ujar dia.

Dia juga tidak menutup kemungkinan ada beberapa pihak yang masih belum puas dengan aturan baru kali ini. Namun, bagaimanapun juga aturan harus segera diberlakukan.

"Mungkin belum puas ya enggak apa bagi saya, mungkin mereka merasa ini belum sesuai. Tapi biar ini berlaku dulu, berjalan dulu, nanti saya kira begitu ada perkembangan lagi yang lain, baik menyangkut masalah IT, sistem dan sebagainya bisa saja kita lakukan penyesuaian," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya