Kementan Minta Perusahaan Sawit di Indonesia Ikuti Ketentuan ISPO

Sejumlah aturan yang diterapkan dalam ISPO telah memenuhi kriteria global dalam penerapan perkebunan sawit yang profesional.

oleh Septian Deny diperbarui 01 Mar 2019, 15:00 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2019, 15:00 WIB
20151014- Ilustrasi Kelapa Sawit
Ilustrasi Kelapa Sawit

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono meminta perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia mengikuti standar dan kriteria yang ditetapkan dalam Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Menurut dia, Indonesia telah memiliki standar yang diakui global yaitu ISPO sebagai patokan bagi perusahaan dan petani kelapa sawit di dalam negeri. Oleh sebab itu, jangan sampai perusahaan sawit menghentikan pembelian tandan buah segar (TBS) dari petani karena mengikuti standar di negara lain.

"ISPO ini juga berlaku bagi perusahaan perkebunan yang terafiliasi dengan perusahaan induk mereka di luar negeri. Mereka tidak perlu mengikuti standar NDPE (no deforestation, no peat development, and no exploitation) karena ini membebani rantai pasok dan ujungnya petani sawit yang dirugikan. Ikuti saja yang ada di ISPO,” ujar dia di Jakarta, Jumat (1/3/2019).

Melalui ISPO, lanjut dia, Indonesia telah mempunyai aturan yang jelas mengenai kegiatan perkebunan sawit yang berkelanjutan. Oleh sebab itu, sebaiknya hal ini dijadikan acuan bagi perusahaan sawit.

"Hormati dan ikuti saja ISPO karena hanya aturan itu yang berdaulat di Indonesia. Dalam ISPO kita punya komitmen jelas yakni mendorong petani dan industri untuk memproduksi sawit secara berkelanjutan termasuk ketaatan pada NDPE. Jadi industri tidak perlu terprovokasi dengan persyaratan yang bukan ditetapkan pemerintah,” kata dia.

Menurut Kasdi, sejumlah aturan yang diterapkan dalam ISPO telah memenuhi kriteria global dalam penerapan perkebunan sawit yang profesional.

"Bahkan ke depan kami justru ingin menyederhanakan aturan, sesuai dengan masukan para pelaku usaha perkebunan termasuk petani agar bisa diikuti semua pihak,” ungkap dia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI)‎ Mukti Sardjono menyatakan, perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Indonesia pada dasarnya telah patuh dengan semua peraturan terkait tata kelola perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.

"Kami menyayangkan terjadinya praktik-praktik tata niaga yang menyebabkan pemutusan pembelian. Apalagi CPO yang diputus itu sebagian hasil olah dari TBS kebun-kebun plasma,” tandas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

ASEAN Ikut Perjuangkan RI dan Malaysia dari Kampanye Hitam Sawit Eropa

20160304-Kelapa Sawit-istock
Ilustrasi Kelapa Sawit (iStockphoto)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution akan melibatkan negara di Asia Tenggara yang tergabung dalam ASEAN untuk menolak kampanye hitam sawit dari Uni Eropa, bertajuk renewable energy directive (RED) II. Pemerintah juga berkomitmen dan akan mendorong pemanfaatan sawit untuk biofuel.

Dia menegaskan pemerintah akan terus menentang kampanye hitam terhadap sawit tersebut melalui konsultasi bilateral, ASEAN, WTO, dan forum lainnya yang tepat.

"Sebetulnya dalam pertemuan ASEAN terakhir bulan lalu (Januari) usulan dan concern Malaysia dan Indonesia mengenai persoalan ini itu sudah diterima dan dimasukkan di dalam statementdari ASEAN," kata dia di Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Dia menegaskan pemerintah Indonesia dan Malaysia telah secara resmi memasukkan permasalahan kampanye hitam terhadap sawit menjadi masalah ASEAN. Sebab kampanye hitam yang dilakukan Eropa juga dilakukan beberapa negara lain.

"Karena negara-negara Eropa itu terkumpul dalam EU, kita juga ingin ada bukan hanya beberapa negara saja, tapi ASEAN juga ikut memperjuangkan kepentingan kita," tegasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya