Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Heru Pambudi, menyatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai penerapan cukai plastik dapat segera selesai pada tahun ini.
Aturan ini pun dapat dirilis dalam waktu dekat. "(target?) Kalau saya ditanya ya secepat mungkin," ujar dia di Kementerian Kordinator Kemaritiman, Jakarta, Selasa (5/3/2019).
Heru mengatakan, proses penggodokan RPP ini terus berjalan di antara kementerian dan lembaga. Dia pun berharap atururan ini dapat terbit segera mungkin.
Advertisement
Baca Juga
"Proses pematangan koordinasi jalan terus. Itu saja yang bisa saya updet ya. Artinya tidak berhenti jalan terus," imbuh dia.
Sebelumnya, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, saat ini aturan cukai plastik masih dibahas antar kementerian dalam bentuk rancangan peraturan pemerintah (RPP).
"Masih menunggu RPP disahkan menjadi PP sebagai dasar hukum pengenaan cukai atas plastik," ujar Nirwala saat dihubungi oleh merdeka.com ditulis Senin (4/3).
"Saya tidak tahu kapan (rampung), karena PP tersebut berkaitan dengan sinkronisasi kepentingan kementerian/lembaga pembina teknis. Di antaranya Kemen Perindustrian, KLHK," sambungnya.
Nirwala melanjutkan, pengenaan cukai plastik memang perlu dilakukan dalam rangka pengendalian konsumsi plastik yang kian meningkat setiap hari. Sehingga, ke depan pengelolaan dan manajemen plastik bisa lebih terarah.
"Dengan kondisi pencemaran lingkungan oleh sampah plastik akhir-akhir ini, yang paling penting kita harus sepakat apakah konsumsi plastik itu perlu dikendalikan? Pengendalian ini dengan tujuan untuk memperkuat manajemen pengelolaan sampah dan manajemen pertumbuhan sampah plastik baru," jelasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Pemerintah Pastikan Tak Semua Plastik Kena Cukai
Pemerintah akan mengenakan tarif cukai untuk plastik untuk mengendalikan peredaran plastik yang semakin besar di Indonesia. Namun demikian, pengenaan cukai ini tidak akan diberlakukan kepada semua jenis plastik, tetapi hanya jenis plastik tertentu saja.
"Tidak semua yang memenuhi kriteria barang kena cukai dikenai cukai. Tidak semua jenis plastik itu dikenai. Karenanya harus jelas jenisnya apa (yang dikenakan cukai plastik)," ujar Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Haryanto di Kantor Kemenko, Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Ada empat syarat suatu barang bisa dikenai pungutan cukai. Pertama, konsumsi dari barang yang perlu dikendalikan. Kedua, peredarannya perlu diawasi. Ketiga, menyebabkan eksternalitas negatif masyarakat dan lingkungan. Keempat, pengenaan pungutan untuk menjamin aspek keadilan dan keseimbangan.
Baca Juga
"Mekanisme pemungutan cukai itu ada yang dipungut, ada yang tidak dipungut, dan ada yang dibebaskan. Seperti plastik untuk mie instan itu tidak mungkin kita kenakan (cukai) lalu diganti daun. Kopi yang kemasan juga begitu, enggak mungkin diganti daun," ujar dia.
Nirwala menambahkan, pengenaan cukai kantong plastik bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan negara. Hal ini pun akan diatur dalam peraturan mengenai cukai kantong plastik sesuai Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.
"Tidak semata-mata untuk mencari keuangan negara, prinsipnya bukan itu. Meskipun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2018 pendapatan cukai kantong plastik ditargetkan Rp 500 miliar, tahun depan juga sama (pencapatan cukai kantong plastik) Rp 500 miliar," ujar dia.
Reporter: Anggun P.Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Advertisement