YLKI Kritisi Pungutan Penggunaan Kantong Plastik oleh Pengusaha Ritel

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mulai menerapkan kantong plastik berbayar di sekitar 40.000 toko ritel.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 03 Mar 2019, 09:16 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2019, 09:16 WIB
Ilustrasi Kantong Plastik
Ilustrasi Kantong Plastik. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan pungutan biaya atas penggunaan kantong plastik, oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) kurang tepat.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, kebijakan kantong plastik berbayar Rp 200 per kantong yang diterapkan mulai 1 Maret 2019 dari sisi praktis bisa dimengerti. Namun, ada catatan kritikal untuk kebijakan tersebut.

Dia mengkritisi, istilah Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) sebagaimana kata Aprindo, adalah menyesatkan. Sebab sesungguhnya memang tidak ada kata gratis untuk kantong plastik.

"Karena semua biaya operasional pelaku usaha sudah dimasukkan dalam biaya yang dibebankan pada konsumen lewat harga yang harus dibayar," kata Tulus di Jakarta, Minggu (3/3/2019).

Tulus melanjutkan, plastik berbayar oleh Aprindo tersebut tidak akan efektif untuk mengurangi penggunaan kantong plastik oleh konsumen. Pasalnya, nominal Rp 200 per kantong tidak akan mengganggu daya beli konsumen.

Sekalipun konsumen harus membeli 5 sampai 10 kantong plastik saat belanja, akan tetap membelinya karena nominal yang dikeluarkan tidak siginifikan hanya Rp 1.000 ribu Rp 2.000.

Menurut Tulus, seharusnya yang dilakukan Aprindo terkait kantong plastik lebih progresif lagi, yakni menggunakan kantong plastik Standar Nasional Indonesia (SNI), sesuai rekomendasi oleh Bandan Standar Nasional (BSN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yakni kantong plastik yang mudah terurai oleh lingkungan.

Seharusnya masalah ini dinilai menjadi kebijakan dan gerakan nasional yang radikal oleh pemerintah pusat, bukan terfragmentasi secara sporadis di masing-masing daerah.

Menurut dia, ini menunjukkan pemerintah, seperti KLHK, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, belum ada keseriusan untuk menyelamatkan pencemaran oleh sampah plastik, kebijakan penggunaan kantung plastik bukan hanya menyasar retailer modern saja, tetapi pasar-pasar tradisional, misalnya dimulai dari PD Pasar Jaya.

"Masifnya penggunaan kantong plastik memang sudah sangat mengkhawatirkan. Sudah seharusnya pemerintah, pelaku usaha, produsen dan konsumen bersinergi untuk secara radikal mengurangi penggunaan kantong plastik," tandasnya.

 

Penerapan Kantong Plastik Berbayar Perlu Ada Peraturan Menteri

Kantong Plastik
Pengurangan penggunaan kantong plastik di Inggris. Sumber : mymodernmet.com.

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mulai hari ini kembali menerapkan kantong plastik berbayar di sekitar 40.000 toko ritel. Harga yang akan dikenakan bervariasi mulai dari Rp 200 per lembar.

Menanggapi itu, Ketua Umum Koalisi Pemantau Plastik Ramah Lingkungan Indonesia (KPPL-I), Puput TD Putra, menyambut baik atas inisiasi yang dilakukan Aprindo untuk kembali gunakan kantong plastik berbayar.Namun, upaya tersebut juga mestinya harus diperkuat oleh aturan pemerintah.

"Kalau mau di terapkan Kantong Plastik Berbayar, saya melihatnya harus ada Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri Bersama. Baik lewat Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," kata Puput saat dihubungi merdeka.com, Jumat (1/3/2019).

Puput mengatakan, untuk mendorong penggunaan plastik berbayar memang membutuhkan campur tangan dari pemerintah. Artinya, harus ada aturan yang jelas dari pemerintah pusat. Sebab berkaca pada tahun lalu program yang dicanangkan ini pun sempat tidak berjalan.

"Bisa jadi ini akan terulang, jadi program gagal seperti program plastik berbayar tahap awal lalu dan tidak jelas pertangung jawabannya dan tidak transparasi peruntukan pemanfaatan dana hasil penjualannya," kata Puput.

Puput menyampaikan, KLHK pun sebenarnya sudah menginisiasi lebih dulu soal penerapan kantong plastik berbayar pada 2015. Inisiasi tersebut kemudian diikuti dengan munculnya surat edaran dari Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah B3.

Namun, kantong plastik berbayar tidak berlanjut pada 2016 karena gerakan tersebut tidak kunjung dibuatkan payung hukum.

"Solusi lain untuk pengurangan sampah plastik bisa di lakukan pengendalian pada sumbernya dengan pendekatan holistik yakni penggunaan plastik ramah lingkungan," pungkasnya.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya