Strategi Kementerian Perhubungan Tekan Kecelakaan di Jalan Tol

Sebanyak sembilan keputusan sudah dibahas bersama kementerian dan stakeholder terkait untuk menekan kecelakaan di jalan tol.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Mar 2019, 15:30 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2019, 15:30 WIB
Ilustrasi Kecelakaan Mobil
Ilustrasi Kecelakaan Mobil (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhhub) tengah menyiapkan strategi untuk mendorong peningkatan kualitas keselamatan di jalan tol. Hal tersebut untuk menekan kecelakaan yang marak terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Direktur Prasarana Kemenhub Risal Wasal, mengatakan sebanyak sembilan keputusan sudah dibahas bersama kementerian dan stakeholder terkait untuk menekan kecelakaan di jalan tol. Salah satunya mengenai pembentukan kelompok kerja (Pokja).

"Sepakat membentuk tim Pokja yang beranggotakan kementerian, lembaga dan operator untuk mencegah dan melakukan perbaikan kualitas keselamatan di jalan tol, dengan tugas pertama adalah melakukan evaluasi dan mapping data kecelakaan, penyebab dan blackspot," ujarnya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Langkah kedua adalah melakukan sosialisasi oleh tim dengan melibatkan eselon I antara lain Kakorlantas, Dirjen Hubdat, Kepala BPJT, Dirjen Binamarga, Dirut PT Jasamarga, Kepala BPTJ di rest area dan dilanjutkan secara terus menerus secara bersama-sama dan bergantian (simultan).

"Kita juga akan melanjutkan pemasangan CCTV pemantau kecepatan (Speed Camera) di beberapa ruas atau Kilometer tertentu sebagaimana hasil dari Maping Blackspot oleh tim Pokja," jelas Risal.

Dia mengatakan, Kemenhub bersama stakeholder terkait juga akan mendorong percepatan pemasangan stiker pemantul cahaya kepada truk yang melalui jalan Tol. Pemerintah juga akan mendorong pemasangan rambu lalu lintas.

"Rambu lalu lantas yaitu meningkatkan pemasangan rumble strip atau pita penggaduh, rambu batas kecepatan, marka profil serta pemasangan rambu dan papan peringatan neonbox serta warning light," jelasnya.

"Hasil keputusan juga menetapkan, truk tetap di lajur satu dengan catatan semua operator jalan tol memasang rambu atau marka jalur truk," sambungnya.

 

Reporter: Anggun P Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Kecelakaan Lalu Lintas dan Kecelakaan Mobil
Ilustrasi Foto Kecelakaan Mobil (iStockphoto)

Sementara itu, sebagai sanksi pelanggaran kepolisian akan menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku kecelakaan tidak hanya dalam KUHP melainkan Juga pada pelanggaran terhadap UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Korlantas POLRI dan Dirjen Perhubungan Darat akan bekerjasama mendorong penindakan hukum pelanggaran Pasal 277 UU 22 Tahun 2009 tentang Modifikasi Kendaraan tanpa melalui prosedur.

"Kita juga akan meningkatkan tindakan hukum secera terus menerus, baik bersama-sama atau mandiri oleh kepolisian terutama terhadap pelanggaran kecepatan tinggi dan kecepatan rendah," tandasnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya