Cegah Pencurian Ikan, KKP Cabut Izin 231 Kapal Perikanan

Langkah ini diambil guna menertibkan tata kelola perizinan kapal perikanan di Tanah Air.

oleh Fitriana Monica Sari diperbarui 20 Mar 2019, 19:15 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2019, 19:15 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Satgas 115 kembali melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana perikanan dengan menenggelamkan kapal perikanan pelaku illegal fishing di Natuna. (Dok: KKP)
Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Satgas 115 kembali melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana perikanan dengan menenggelamkan kapal perikanan pelaku illegal fishing di Natuna. (Dok: KKP)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Perorangan, Perusahaan, maupun Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang kapal-kapalnya tidak direralisasikan lebih dari dua tahun sejak SIUP diterbitkan.

Langkah ini diambil guna menertibkan tata kelola perizinan kapal perikanan di Tanah Air. Adapun jumlah izin yang dicabut oleh KKP adalah sebanyak 231 SIUP dengan alokasi 240 Kapal.

Dikutip dari Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 14 Tahun 2019 tentang Surat Izin Usaha Perikanan Perserorangan (SIUP - OI) dan Surat Izin Usaha Perikanan Perusahaan (SIUP - PI) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar tersebut, menyatakan bahwa bagi nama pemilik yang tercantum tersebut dilarang untuk melakukan kegiatan usaha perikanan tangkap terhitung mulai sejak berlakunya Keputusan Direktur Jenderal ini.

Selain itu, pemilik SIUP yang terlampir juga harus mengembalikan SIUP kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, KKP. Dan ditegaskan pula bahwa Pungutan Pengusaha Perikanan yang telah dibayarkan atas SIUP-OI dan SIUP-PI yang dicabut tidak dapat ditarik kembali.

Penertiban ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan SIUP dimaksud yang dapat menjadi pintu masuk bagi kapal perikanan illegal.

Selanjutnya, KKP akan terus melakukan penertiban dan penyisiran terhadap SIUP kapal perikanan dalam negeri lainnya yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

Berikut daftar 231 SIUP yang dicabut:

1. Abdul Kholik

Nomor SIUP: 02.16.01.0068.8485

2. Agus Muhadi

Nomor SIUP: 02.16.01.0190.8354

3. Ambo Tang

Nomor SIUP: 02.17.01.0150.7136

4. Angi Puspita

Nomor SIUP: 02.16.01.0186.8437

5. Arifin Sugiarto

Nomor SIUP: 02.16.01.0076.8467

6. Beng Hai

Nomor SIUP: 02.16.01.0033.8073

7. Budi Setiawan

Nomor SIUP: 02.16.01.0073.8104

8. Chafid

Nomor SIUP: 02.16.01.0076.8475

9. Cherry Sumaraw

Nomor SIUP: 02.16.01.0161.8307

10. Dah Sri Hartini

Nomor SIUP: 02.16.01.0076.8466

 

Selanjutnya

Kapal bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk nelayan di Kepulauan Natuna. (Gideon/Liputan6.com)
Kapal bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk nelayan di Kepulauan Natuna. (Gideon/Liputan6.com)

11. Daryono

Nomor SIUP: 02.17.01.0079.8484

12. Deffi Arman

Nomor SIUP: 02.16.01.0268.7860

13. Edi Iskandar

Nomor SIUP: 02.16.01.0079.8479

14. Endah Prasetyo Rini

Nomor SIUP: 02.16.01.0076.8474

15. Endang Muasih

Nomor SIUP: 02.16.01.0079.8324

16. Erwin Timex

Nomor SIUP: 02.16.01.0205.8070

17. Gabungan Kelompok Pengelola Kelautan dan Perikanan Pesisir (Kamaruz Zaman)

Nomor SIUP: 12.14.01.0073.7191

18. H. Ampa DG. Rurung

Nomor SIUP: 02.16.01.0150.8243

19. H. Mashudi

Nomor SIUP: 02.16.01.0190.8121

20. H. Rosman DT. RJ. Johan

Nomor SIUP: 02.17.01.0291.8505

Selanjutnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap enam kapal perikanan asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap enam kapal perikanan asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam (Foto: KKP).

21. Hardi

Nomor SIUP: 02.16.01.0032.8118

22. Haryati

Nomor SIUP: 02.16.01.0188.7886

23. Heri Siswantoro

Nomor SIUP: 02.17.01.0079.8496

24. Hermanto

Nomor SIUP: 02.16.01.0052.8084

25. Hoey Hong

Nomor SIUP: 02.16.01.0077.8350

26. I Gusti Arya Eman Himawan

Nomor SIUP: 02.16.01.0003.8187

27. Indo Marine Fish, CV.

Nomor SIUP: 02.16.01.0150.8136

28. Indra Sutomo

Nomor SIUP: 02.16.01.0203.8146

29. Juliati Kristina Imelda

Nomor SIUP: 02.16.01.0288.8199

30. Kasti

Nomor SIUP: 02.15.01.0190.7656

Selanjutnya

Alat Tangkap Tradisional Cirebon Terganjal Kebijakan Menteri Susi
Nelayan Cirebon memarkir kapalnya sambil memikirkan bagaimana cara melaut setelah kebijakan Menteri KKP Susi Pudjiastuti dikeluarkan. (Liputan6.com/Panji Prayitno)

31. Kelompok Gabungan Nelayan Tradisional Karimun (Heliyanto)

Nomor SIUP: 02.14.01.0221.7324

32. Kelompok Nelayan Citra Persada

Nomor SIUP: 03.12.02.0144.6433

33. Kelompok Nelayan Mutiara

Nomor SIUP: 03.12.02.0208.6494

34. Kelompok Nelayan Samudra Tasikmadu

Nomor SIUP: 03.12.02.0255.6493

35. Kelompok Nelayan Sipatuo AAS (Adi Asdar)

Nomor SIUP: 12.14.01.0315.7427

36. Khusnul Khotimah

Nomor SIUP: 02.17.01.0190.8466

37. KN Hasil Laut (Sawari)

Nomor SIUP: 12.14.01.0095.7249

38. Koperasi Bagan Arya (Amrin)

Nomor SIUP: 03.14.01.0188.7111

39. Koperasi Bina Nelayan Nusantara

Nomor SIUP: 12.14.01.0012.7387

40. Koperasi Buana Bahari

Nomor SIUP: 12.15.01.0014.7332

Selanjutnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap enam kapal perikanan asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap enam kapal perikanan asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam (Foto: KKP).

41. Koperasi Citra Nelayan

Nomor SIUP: 03.13.02.0362.6667

42. Koperasi Himpunan Nelayan Masyarakat Ladan Mitra Usaha (Abdul Latif)

Nomor SIUP: 12.14.01.0221.7373

43. Koperasi Insan Perikanan

Nomor SIUP: 12.14.01.0150.7352

44. Koperasi Konakame (Moch. Said Soltief)

Nomor SIUP: 12.14.01.0365.7494

45. Koperasi Mina Karya Lestari (Japar Ali)

Nomor SIUP: 12.15.01.0369.7291

46. Koperasi Mina Nelayan Pesisir

Nomor SIUP: 03.13.02.0367.6797

47. Koperasi Nelayan Tenggiri (Andi Eka Surya)

Nomor SIUP: 12.14.01.0036.7490

48. Koperasi Perikanan Genau Bahari

Nomor SIUP: 03.12.02.0028.6296

49. Koperasi Serba Usaha Berkah Mandiri

Nomor SIUP: 03.13.02.0408.6588

50. Koperasi Warga Nelayan Sidamukti Bahari

Nomor SIUP: 03.12.02.0028.6295

Untuk selengkapnya, dapat dilihat di sini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya