Menko Luhut Bakal Cabut Izin Kapal yang Tumpahkan Limbah di Perairan RI

Menko Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan, akan menindak tegas siapa saja yang terbukti mencemarkan limbah.

oleh Bawono Yadika diperbarui 05 Mar 2019, 19:21 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2019, 19:21 WIB
Menko Luhut Bahas Industri Mobil Listrik Nasional Bareng DPR
Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan memberi paparan terntang kendaraan listrik nasional di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/11). Pemanfaatan listrik diharapkan bisa digunakan untuk moda transportasi kendaraan. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pencemaran limbah minyak hitam di perairan Bintan dan Batam, Kepulauan Riau terus menjadi sorotan.

Sebab, pencemaran ini terjadi tidak hanya sekali dan dua kali saja, melainkan menjadi ajang musiman pada kurun waktu tertentu.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan memastikan, pemerintah akan menindak tegas siapa saja yang terbukti mencemarkan limbah. Termasuk di dalamnya pencabutan izin usaha.

"Jadi limbah itu sudah ada aturannya tapi enggak terintegrasi kerjanya jadi kita buat terintegrasi. Akan ada tindakan tegas pencabutan izin atau tindak pidana terhadap yang buang limbah di daerah laut,” ujar dia di Gedung Kementerian Maritim, Selasa (5/3/2019).

"Padahal selama ini cuma 3 kapal yang melaporkan limbahnya diproses di pelabuhan, yang lain dibuang di laut saja. Kapal yang bersihkan tankernya dibuang ke laut. jadi habislah pantai kita itu," ia menambahkan.

Luhut menuturkan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait lainnya untuk menangani pencemaran limbah ini.

"Terlalu banyak kementerian yang bertanggung jawab, ini kita lagi rumuskan. Kapal yang melanggar banyak, cuma kita kurang tegas saja selama ini," ujar dia.

Dia melanjutkan, akan ditunjuk satu kementerian yang akan bertanggungjawab menangani tindak pelanggaran yang terjadi di perairan Bintan dan Batam, Kepulauan Riau.

"Jadi nanti, minggu-minggu dari sekarang kita minta mereka standing operation procedure, jadi siapa berbuat apa, kaitkan semuanya itu dan siapa yang KLHK misalnya dilaporin punya kewenangan dan bareskrim punya kewenangan tadi bisa angkatan laut atau bea cukai yang proses KLHK," kata dia.

 

 

Badan Usaha Harus Bangun Instalasi Pengolahan Limbah

Tumpahan Minyak di Perairan Bintan dan Batam
Limbah yang mencemari perairan Lagoi, Bintan (Foto: Batamnews)

Sebelumnya, Instalasi Pengolah Limbah (IPL) dinilai menjadi solusi tepat untuk mencegah pencemaran lingkungan akibat limbah padat maupun limbah cair yang dihasilkan badan usaha maupun rumah tangga.

IPL merupakan sebuah perangkat peralatan yang dirancang untuk mengolah limbah, baik secara fisika, kimia biologis maupun kimiawi. Sehingga hasil olahan dapat dibuang ke lingkungan secara aman maupun untuk digunakan kembali.

Analis Teknologi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Yanto Sugiharto mengatakan, Limbah ini biasanya dihasilkan dari aktivitas atau kegiatan pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas dan klinik kesehatan.

Kemudian limbah dari kegiatan domestik seperti perhotelan, perkantoran, rusunwa, rumah tangga, pemukiman warga, maupun limbah yang di hasilkan dari kegiatan industri.

"Dengan menggunakan IPL, limbah yang dihasilkan dari pelayanan kesehatan, domestik atau komunal dan limbah dari kegiatan industri, akan menjadi ramah lingkungan dan tidak membahayakan bagi kehidupan di sekitarnya," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 19 Desember 2018.

Dia menjelaskan, pencemaran lingkungan yang berasal dari kegiatan tersebut sangat memprihatinkan. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan setiap institusi domestik dilarang membuang limbah yang bisa mencemari lingkungan hidup dan bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi pidana.

"Kegiatan atau dari limbah domestik seperti perhotelan, perkantoran, rusunwa, rumah tangga, pemukiman warga tak luput menyumbang pencemaran lingkungan yang cukup berbahaya bagi lingkungan hidup," ungkap dia.

Sedangkan detergen yang dibuang ke lingkungan perairan selokan, sungai, kolam, danau akan mengganggu kehidupan yang ada dalam air.

"Larutan sabun akan menaikkan pH atau keasaman air sehingga dapat mengganggu kehidupan organisme dalam air. Bahan antiseptik yang ditambahkan ke dalam sabun, detergen dapat mengganggu atau mematikan mikroorganisme normal dalam air," kata dia.

Begitu juga dengan kegiatan dari pelayanan kesehatan dan kegiatan industri yang juga menyumbang limbah yang merusak lingkungan hidup.

Oleh sebab itu, lanjut Yanto, setiap badan usaha yang menghasilkan limbah perlu membangun IPL sesuai ketentuan peraturan pemerintah. Hal ini agar limbah yang merusak lingkungan dapat dirubah menjadi bermanfaat bagi lingkungan.

"Maka perlu dilakukan penanganan serius dan komprehensif, agar limbah-limbah yang dihasilkan dari kegiatan yang tersebut dapat ramah lingkungan dan dimanfaatkan kembali,” tandas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya