KKP Lepas Dugong yang Dipelihara Warga Sorong

Dugong atau yang dikenal dengan nama lain duyung merupakan salah satu spesies yang dilindungi berdasarkan UU No 5 Tahun 1990.

oleh Arthur Gideon diperbarui 19 Mar 2019, 21:09 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2019, 21:09 WIB
KKP melaksanakan pelepasliaran spesies dilindungi dugong di perairan Distrik Seget, Kabupaten Sorong, Papua Barat, Senin (18/3/2019).
KKP melaksanakan pelepasliaran spesies dilindungi dugong di perairan Distrik Seget, Kabupaten Sorong, Papua Barat, Senin (18/3/2019).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas) Sorong didukung oleh instansi terkait dan Dewan Adat setempat melaksanakan pelepasliaran spesies dilindungi dugong di perairan Distrik Seget, Kabupaten Sorong, Papua Barat.

Pelepasliaran satu ekor dugong berukuran panjang 51 cm dan lingkar badan 32 cm dilakukan untuk melindungi spesies yang sudah dikategorikan terancam punah dari penangkaran yang dilakukan oleh penduduk setempat, ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (19/3/2019).

Upaya tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Pengawas Perikanan Satwas Sorong mengenai adanya penangkaran satu ekor dugong oleh penduduk. Atas informasi tersebut, Satwas Sorong segera menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan di lapangan dan diketahui bahwa terdapat satu ekor dugong yang dipelihara oleh penduduk Desa Seget, Kabupaten Sorong, Papua Barat.

Dugong tersebut sebelumnya tertangkap secara tidak sengaja dengan alat tangkap gill net di perairan Tanjung Seget, Kabupaten Sorong, Papua Barat oleh nelayan setempat pada tanggal 1 Januari 2019.

Selanjutnya, Pengawas Perikanan bersama-sama dengan Instansi terkait dan Dewan Adat setempat melakukan pendekatan kepada penduduk yang memelihara dugong tersebut agar dapat dilepaskan ke alam. Setelah pendekatan dan musyawarah dilakukan dengan didukung oleh tokoh adat setempat, akhirnya dugong dilepasliarkan dengan sukalera.

“Proses pelepasliaran berjalan dengan baik atas dukungan tokoh adat, Dinas Perikanan Kabupaten Sorong, Balai Konservasi Sumber Daya Alama (BKSDA), Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan (LPSPL) Sorong, Kepolisian dan TNI Sorong, serta Kepala Kampung setempat,” ujar Agus.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Spesies Dilindungi

Lihat Dugong Disekap, Netizen ‘Teriak’ ke Susi Pudjiastuti
Jutaan netizen menangis melihat video penyekapan dugong oleh nelayan di Pulau Kokoya, Morotai, Halmahera Utara.

Dugong atau yang dikenal dengan nama lain duyung merupakan salah satu spesies yang dilindungi berdasarkan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009.

Sementara itu, KKP melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 79/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut Tahun 2018-2022 telah menetapkan Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut Tahun 2018-2022, yang terdiri atas Duyung (Dugong dugon) dan Cetacea (meliputi semua jenis paus dan semua jenis lumba-lumba perairan laut). Rencana aksi nasional tersebut ditetapkan dalam rangka menjaga dan menjamin keberadaan dan ketersediaan mamalia laut dari ancaman kepunahan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya