KKP Gagalkan Penyelundupan Kepiting Bertelur di Medan dan Balikpapan

Menteri KKP, Susi PudjiastutI menuturkan, bekerja sama dengan instansi lain untuk mencegah penyelundupan yang ancam SDA.

oleh Agustina MelaniTommy K. Rony diperbarui 23 Mar 2019, 19:54 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2019, 19:54 WIB
Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan kepiting di Medan.
Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan kepiting di Medan. Dok: Kementerian KKP

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kepiting bertelur di dua lokasi, yaitu Medan, Sumatera Utara dan Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Penggagalan penyelundupan kepiting bertelur di Medan berhasil dilakukan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Medan I bekerja sama dengan Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Kualanamu pada Jumat 22 Maret 2019 pukul 05.30 WIB.

Dalam kegiatan tersebut diamankan 25 box styrofoam berisi 700 kg kepiting yang terdiri dari 1.431 ekor kepiting bertelur dan 420 ekor kepiting yang sesuai ketentuan.

Sementara itu di Balikpapan, upaya penggagalan dilakukan oleh Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Balikpapan pada Jumat 22 Maret 2019 pukul 13.10 WITA.

Petugas Balai KIPM Balikpapan menangkap terhadap sebuah mobil pick up yang mengangkut kepiting bertelur sebelum pintu masuk Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS), Sepinggan, Balikpapan.

Dalam operasi tersebut diamankan 30 box styrofoam berisi 2.790 ekor kepiting bertelur seberat 900 kg. Berdasarkan pengakuan supir pick up, kepiting bertelur tersebut rencananya dibawa ke Tarakan, Kalimantan Utara dengan pesawat AURI Balikpapan.

Pemilik atau pelaku diketahui seorang warga Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan berinisial AA.

Tindak Lanjut dari Laporan Masyarakat

Kepala BKIPM KKP, Rina menyebutkan, penggagalan ini merupakan tindak lanjut penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman kepiting bertelur lewat bandara.

Rina menambahkan, kepiting bertelur yang diamankan dari dua lokasi tersebut selanjutnya dilepasliarkan di alam.

Sebanyak 1.431 kepiting bertelur hasil penggagalan di Medan dilepasliarkan di daerah Mangrove, Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat sore 22 Maret 2019.

Proses pelepasliaran ini dilakukan oleh Balai KIPM I Medan dan dihadiri Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (PHPI), Penyidik Kepolisian Resor dan Kota Besar (Polrestabes) Medan, Bea Cukai Medan, dan Balai Karantina Pertanian Medan.

Adapun 2.790 ekor kepiting bertelur yang diamankan di Balikpapan dilepasliarkan di perairan Bakau Kariangau, Balikpapan pada Sabtu pagi 23 Maret 2019. 

Pelepasliaran tersebut diikuti oleh Balai KIPM Balikpapan, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Balikpapan, dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Balikpapan. Rina menyebut, operasi penggagalan ini merupakan bentuk pelaksanaan giat prioritas BKIPM K3, yaitu Komunikasi, Kerja sama, dan Koordinasi. 

Penyelundupan kepiting bertelur ini telah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang larangan penagkapan dan/atau pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari wilayah Republik Indonesia.

Berdasarkan aturan tersebut, kepiting dalam keadaan bertelur dan kepiting undersize dengan ukuran di bawah 200 gram per ekor dilarang ditangkap atau diperjualbelikan.

 

Kata Menteri Susi

Menteri Susi dan Sejumlah Pemerhati Laut Resmikan Pandu Laut Nusantara
Menteri KKP, Susi Pudjiastuti saat meresmikan 'Pandu Laut Nusantara', Jakarta, Minggu (15/7). Susi mengatakan, gerakan ini akan membuat semacam jambore, pendidikan berenang, menyelam, merawat, menjaga, dan mencintai laut. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebutkan, upaya penggagalan penyelundupan kepiting bertelur ini sebagai salah satu implementasi penegakan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004.

Hal ini sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, sebagai upaya mendukung program pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan. 

"Pemerintah dalam hal ini KKP bekerja sama dengan berbagai instansi terkait lainnya akan semakin gencar menindak segala bentuk penyelundupan yang bisa mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan kita di alam," tutur Susi. 

Sebagai salah satu sumber pendapatan nelayan, Susi menyayangkan masih maraknya penyelundupan kepiting bertelur.

Dia menuturkan, kelestarian dan keberlangsungan hidup kepiting di alam perlu diperhatikan. Oleh karena itu, pemanfaatannya harus dilakukan secara lestari agar bisa dimanfaatkan anak cucu kita di waktu mendatang.

Salah satu upaya menjaga kelestariannya yaitu dengan pembatasan ukuran, kondisi, dan waktu pemanfaatan. Ia mengimbau masyarakat untuk mengembalikan ke habitatnya jika tak sengaja menangkap kepiting bertelur dan atau di bawah 200 gram.

Susi juga meminta partisipasi aktif masyarakat untuk ikut mengawal, mencegah, melaporkan, dan memberi informasi mengenai aktivitas penyelundupan yang terjadi di sekitar lingkungannya. 

"Kalau kepiting bertelur diburu, anak-anak kepiting ditangkap, begitu juga dengan lobster atau rajungan, nanti habis stok di alam. Nanti beberapa tahun lagi, anak cucu kita tidak bisa lagi menikmati kepiting, lobster, maupun rajungan. Karena apa? Karena pengelolaan yang tidak berkelanjutan akibat keserakahan kita sekarang. Untuk itu kita terus sosialisasikan peraturan yang ada. Semoga tidak ada lagi yang melanggar," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya