Menhub: Tarif Ojek Online Diumumkan Senin, 25 Maret

Aturan soal ojek online telah diundangkan pada 11 Maret 2019 dan berisi tentang beberapa aspek, yaitu keselamatan, kemitraan, tarif, dan suspend.

oleh Athika Rahma diperbarui 21 Mar 2019, 15:27 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2019, 15:27 WIB
Menteri Perhubungan Budi karya Sumadi memberi keterangan pers kasus kandasnya KM Lestari Maju (Liputan6.com/Eka Hakim)
Menteri Perhubungan Budi karya Sumadi memberi keterangan pers kasus kandasnya KM Lestari Maju (Liputan6.com/Eka Hakim)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan tarif ojek online akan ditetapkan pada Senin, 25 Maret 2019. Penentuan tarif ini cukup lama karena harus menguntungkan semua pihak.

"Tarif ojek online ditetapkan Senin besok," ungkapnya di Gedung Kementerian Perhubungan, Kamis (21/03/2019). Sayangnya, Budi Karya belum bisa memberikan bocoran kisaran tarif yang akan diumumkan pada pekan depan tersebut.

Untuk diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menandatangani regulasi yang mengatur mengenai ojek online. Aturan tersebut, yaitu PM No 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, aturan tersebut telah diundangkan pada 11 Maret 2019 dan berisi tentang beberapa aspek, yaitu keselamatan, kemitraan, tarif, dan suspend.

"Setelah ini, tugas saya melakukan sosialisasi PM ini ke masyarakat beberapa kota besar. Rencana kami akhir Maret dan awal April akan berdarah-darah sampaikan regulasi ini," kata Budi pada Selasa, 19 Maret 2019.

Menindaklanjuti aturan baru ini, Budi saat ini tengah merumuskan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan sebagai aturan turunan yang mengatur mengenai besaran tarif ojek online tersebut.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tarif Batas Bawah Ideal Ojek Online Rp 2.000 per Km

PKL dan Ojek Online Bikin Semrawut Stasiun Palmerah
Pedagang kaki lima (PKL) dan ojek online memadati kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (6/12). Kurangnya pengawasan petugas menyebabkan trotoar dan bahu jalan dipenuhi oleh PKL dan ojek online. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sebelumnya, Pengamat Ekonomi Digital Fithra Faisal menilai‎ batas bawah tarif untuk ojek online idealnya sebesar Rp 2.000 per kilometer (km). Angka ini naik Rp 600 atau sekitar 43 persen dari tarif rata-rata saat ini sebesar Rp 1.400 per km, yang merupakan nilai tengah batas bawah tarif Go-Jek, yaitu Rp1.600 per km dan Grab Rp1.200 per km.

Dia menjelaskan, angka Rp 2.000 per km ini muncul berdasarkan kajian Research Institute of Socio Economic Development (RISED) terhadap faktor kemampuan membayar, yang menyatakan pengeluaran tambahan per hari yang bisa ditoleransi oleh kebanyakan konsumen tidak melebihi Rp 5.000. 

Dengan jarak tempuh rata-rata konsumen per hari sebesar 8,8 km, berarti kenaikan tarif ideal ojek online adalah maksimal Rp 568 per km, sehingga batas bawah tarif naik menjadi Rp 1.968 per km.

"Kenaikan tarif idealnya dibulatkan saja menjadi Rp 600 per km, sehingga batas bawah tarifnya menjadi Rp 2.000 per km. Saya rasa kenaikan ini juga cukup signifikan menguntungkan bagi mitra pengemudi," ujar dia di Jakarta, pada Selasa, 12 Maret 2019.

Penetapan tarif batas bawah ini tidak perlu menjadi kekhawatiran para pengemudi ojek online, sebab masing-masing aplikator juga penerapan pentarifan dinamis (dynamic pricing) berdasarkan algoritma big data yang memberikan tarif terbaik buat mitra pengemudi.

Artinya tarif akan menyesuaikan secara dinamis, tergantung pada waktu, tempat, dan tinggi rendahnya permintaan serta penawaran yang tersedia.

Hingga saat ini, besaran batas bawah tarif yang akan dipertimbangkan oleh pemerintah berada di kisaran Rp 2.400-Rp 3.000 per km. Batas bawah tarif Rp 3.000 merupakan tuntutan komunitas ojek online Gabungan Aksi Roda Dua (Garda).

 
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya