Siap-siap, Rapelan Kenaikan Gaji PNS Cair April Ini

Selain kenaikan gaji, pada tahun ini para PNS juga akan menerima gaji ke-13 dan ke-14 yang dicairkan pada bulan berikutnya.

oleh Septian Deny diperbarui 01 Apr 2019, 06:40 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2019, 06:40 WIB
Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Liputan6.com, Jakarta Bulan April ini menjadi hari yang ditunggu-tunggu para pegawai negeri sipil (PNS). Rencananya, pemerintah akan mencairkan kenaikan gaji PNS, yang dihitung sejak Januari 2019 (rapelan).

Pencairan kenaikan gaji para abdi negara ini sebelumnya telah disinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menyatakan kenaikan gaji PNS cair pada awal April.

"Peraturan Pemerintahnya baru disiapkan. Saya kira Maret selesai, sehingga awal April bisa diberikan kenaikan itu," ujar Jokowi beberapa waktu lalu.

Selain kenaikan gaji, pada tahun ini para PNS juga akan menerima gaji ke-13 dan ke-14 yang dicairkan pada bulan berikutnya.

"Dirapel plus gaji, juga ada gaji ke-13 ke-14. Tapi (pemberiannya) di bulan berikutnya, menjelang Lebaran," kata dia.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,66 triliun untuk membayar kenaikan gaji PNS ini. Anggaran tersebut juga ditujukan untuk pembayaran kenaikan gaji anggota TNI, Polri dan para pensiunan.

"Total akan mencapai Rp 2,66 triliun terdiri PNS pusat, TNI, Polri dan pensiunan," ungkap dia.

Untuk para PNS di daerah, lanjut dia, telah dialokasikan melalui dana alokasi umum (DAU). Sehingga para PNS di daerah tidak perlu khawatir jika kenaikan gajinya tidak dicairkan.

"Untuk ASN daerah sudah dihitung di transfer DAU. Masing-masing daerah juga melakukan kenaikan gaji sesuai undang-undang kenaikan," tandas dia.

Kenaikan Gaji PNS Bakal Dongkrak Konsumsi

Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah teken aturan terkait gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jokowi teken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kenaikan gaji pokok PNS dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, kenaikan gaji ini akan mendorong meningkatnya konsumsi. Meski demikian kenaikan konsumsi diprediksi tidak cukup besar. 

"Ada dampaknya tentu, masa tidak ada. tapi tentu juga tidak besar," ujar Menko Darmin saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, seperti ditulis Selasa 19 Maret 2019.

Darmin mengatakan, kenaikan gaji akan mendorong PNS untuk belanja. Hal ini yang kemudian mendorong kenaikan konsumsi atau daya beli masyarakat. Meski demikian, belum diketahui sektor apa yang paling banyak dibelanjakan. 

"Kalian tahu, ada yang naik gaji, belanja lebih banyak, ada yang menerima lebih banyak, berputar, ada multiplier effect. Tapi seberapa besar? ya kira-kira marjinal propensity to consumen, berapa pegawai kita itu. Tapi, kalau ditanya ada dampaknya pasti ada," ujar dia.

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya