Menko Luhut: Urus Izin Kapal di Bawah 30 GT Tak Perlu ke Gubernur

Kebijakan pengurusan izin kapal di daerah dihasilkan setelah melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak membahas masalah perikanan dan nelayan.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 11 Apr 2019, 21:07 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2019, 21:07 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menghadiri Rapat Koordinasi Sinergitas Tiga Pilar di Banyuwangi, Kamis (11/4/2019).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menghadiri Rapat Koordinasi Sinergitas Tiga Pilar di Banyuwangi, Kamis (11/4/2019).

Liputan6.com, Banguwangi - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyatakan bahwa perizinan kapal perikanan di bawah 30 GT yang selama ini diurus di provinsi, kini bisa dilakukan di daerah. Hal itu diungkapkan Luhut saat menghadiri Rapat Koordinasi Sinergitas Tiga Pilar di Banyuwangi, Kamis (11/4/2019).

"Kami sudah dengar keluhan, salah satunya dari nelayan Muncar tentang perizinan kapal di bawah 30 GT. Ini nanti akan bisa diselesaikan di tingkat kabupaten, jadi tidak perlu lagi pergi ke Surabaya. Nanti, kalau ada yang perlu diserahkan, dari Surabaya bisa ke daerah untuk penyelesaiannya," kata Luhut di hadapan ratusan peserta rakor yang terdiri dari para kepala desa dan aparat desa, babinda, dan babinkamtibmas se-Banyuwangi, Kamis (11/4/2019).

Mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) nomor 23 tahun 2013 tentang pendaftaran dan penandaan kapal perikanan, disebutkan bahwa gubernur diberikan kewenangan melakukan pendaftaran kapal perikanan berukuran 10-30 GT yang ada di wilayahnya.

Luhut menjelaskan bahwa kebijakan pengurusan ke daerah itu dihasilkan setelah melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak membahas masalah perikanan dan nelayan.

"Saya sudah rapat di Jakarta dengan instansi terkait dan para perwakilan nelayan dari Banyuwangi, Situbondo, Lamongan, Tegal. Kami bicara dan dialog dengan segala macam masalahnya, termasuk masalah izin kapal di bawah 30 GT," ujar Luhut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Diurus di Mal Pelayanan Publik

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menyatakan siap memfasilitasi pengurusan izin kapal di bawah 30 GT yang segera bisa diurus di daerah.

"Akan kami integrasikan dengan Mal Pelayanan Publik Banyuwangi, biar nelayan makin mudah mengurusnya," kata Anas.

Luhut kembali menambahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk meneliti perairan Muncar.

"Saya sudah minta BPPT melakukan penelitian terkait keluhan tentang berkurangnya ikan Lemuru di perairan Muncar. Mereka tengah menelitinya. Intinya kita tidak ingin nelayan susah,"ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Luhut mengapresiasi program pertemuan rutin tiga pilar yang digagas oleh pemkab. "Sinergitas tiga pilar ini, semua masalah dibahas bareng-bareng. Bagus sekali bisa dijadikan model untuk dibawa ke daerah lain. Saya datang juga karena menurut saya bagus," ujar Luhut.

Menteri Susi Berharap Mall Kebijakan Publik Banyuwangi Layani Perizinan Kapal

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengunjungi Mall Pelayanan Publik Banyuwangi saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Banyuwangi. Mall Pelayanan Publik merupakan mal pertama di Indonesia yang didirikan kabupaten. Saat ini, mal ini telah mengintegrasikan 199 layanan perizinan dan dokumen, mulai dari dokumen administrasi kependudukan, layanan perpajakan, imigrasi, pertanahan, hingga layanan kepolisian.

"Mall Pelayanan Publik ini luar biasa, ada 199 dokumen dan izin dilayani dalam satu ruangan. Sampai mau menikah di sini juga bisa. Sangat memudahkan masyarakat," ujar Susi.

Dirinya pun berharap agar perizinan kapal nelayan yang berada di kewenangan pemerintah provinsi bisa diakses di kabupaten. Susi menceritakan, saat menggelar dialog dengan nelayan di Pantai Muncar Banyuwangi kemarin, ia menerima keluhan dari sejumlah nelayan terkait izin kapal berbobot 10-30 GT yang kini menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Menurut para nelayan kebijakan ini kurang efektif dan efisien.

Mengacu pada Peraturan Menteri KP nomor 23 tahun 2013 tentang pendaftaran dan penandaan kapal perikanan, Gubernur diberikan kewenangan melakukan pendaftaran kapal perikanan berukuran 10-30 GT yang ada di wilayahnya. Karena itu, lanjut Susi, pihaknya meminta agar pemprov bisa berkolaborasi dengan daerah terkait pengeluaran izin tersebut.

"Karena peralihan peraturan yang sekarang perizinannya dialihkan ke provinsi, barangkali gubernur bisa bekerja sama untuk menaruh personelnya di daerah guna membantu pengurusan perizinan kapal nelayan. Seperti di Mall Pelayanan Publik Banyuwangi yang mengintegrasikan ratusan layanan ini," ucapnya.

Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, menyambut baik ide tersebut.

"Mall ini dibuat untuk memudahkan pengurusan dokumen dan perizinan. Jika Bu Susi menginginkan izin kapal di provinsi untuk bisa bergabung di mall pelayanan publik ini, tentunya kami siap memfasilitasi," kata Anas.

Menteri Susi berada di Banyuwangi selama lima hari dengan melakukan serangkaian agenda. Mulai dari membuka event Banyuwangi Underwater Festival, melakukan dialog dengan nelayan, mengunjungi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis desa, hingga berlibur di Pulau Tabuhan Banyuwangi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya