Menteri Susi Bakal Tenggelamkan 51 Kapal Saat Safari Ramadan

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti akan melakukan safari penenggelaman kapal mulai 4 Mei 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Apr 2019, 19:23 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2019, 19:23 WIB
Menteri Susi Pudjiastuti
Menteri KKP, Susi Pudjiastuti (tengah) saat berbicara pada talkshow Mari Jaga Laut Masa Depan Bangsa di Hall B JCC, Jakarta, Sabtu (6/4). Menteri Susi menghimbau masyarakat, khususnya komunitas pecinta laut untuk terus menjaga keberlangsungan kehidupan di laut. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti akan melakukan safari penenggelaman kapal mulai 4 Mei 2019.

Kapal yang ditenggelamkan adalah kapal-kapal asing tertangkap yang sedang melakukan pencurian ikan atau ilegal fishing di kawasan kelautan NKRI.

Dia mengungkapkan, total kapal yang akan ditenggelamkan adalah 51 kapal. Kapal-kapal tersebut disebut berukuran besar dengan ukuran 200 hingga 300 GT.

"Kapal-kapal yang kita tangkap akan kita musnahkan akan ditenggelamkan pada Mei ini," kata dia dalam acara konferensi pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

51 kapal tersebut di antaranya terdiri dari 38 kapal Vietnam, 6 kapal Malaysia, 2 kapal Tiongkok (China) dan 2 kapal Filipinan serta sisanya kapal asing yang memasang bendera Indonesia.

Dia mengungkapkan, safari penenggelaman kapal akan dilakukan selama dua minggu berturut-turut dimulai dari Pontianak. "Tidak sekaligus 51 kapal, kita akan cicil dimulai tanggal 4 Mei di Pontianak Safari Ramadhan menteri kelautan 2 minggu sampai selesai," ujar dia.

Selain itu, dia menyatakan penenggelaman kapal juga butuh pengawasan. Sebab ada kalanya kapal yang sudah ditenggelamkan ternyata tidak benar-benar tenggelam.

"Kita juga ingin diawasi karena pernah tenggelamin tapi tidak benar-benar tenggelam," tutur dia.

Selain 51 kapal tersebut, dia mengungkapkan ada sekitar 30 kapal lainnya yang tengah menunggu keputusan untuk ditenggelamkan. 

"Tahun kemarin 109 kapal ditenggelamkan, tahun ini sampai April ini yang sampai inkcracht sudah 51, yang belum 30 an lagi jadi total 80 an," kata dia.

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


KKP Ciduk 29 Kapal Asing Asal Malaysia dan Vietnam

Detik-detik Peledakan 2 Kapal Asing Pencuri Ikan di Ambon
Kadispenum Puspen TNI Kolonel Infanteri Bernardus Robert menjelaskan, 2 kapal itu ditangkap di perairan Maluku pada 7 Desember 2014.

Sebelumnya, dalam empat bulan terakhir, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangkap 29 kapal asing ilegal di wilayah perairan Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman mengatakan kapal yang ditangkap tersebut berasal dari dua negara yaitu Vietnam sebanyak 15 kapal dan Malaysia sebanyak 14 kapal.

"Sejak Januari hingga April 2019, KKP berhasil menangkap 29 kapal perikanan asing ilegal, terdiri atas 15 kapal bendera Vietnam dan 14 kapal bendera Malaysia," ujar dia di Jakarta, Senin, 29 April 2019.

Agus menjelaskan, penangkapan terbaru dilakukan terhadap satu Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera Malaysia oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 01 milik KKP.

Kapal berbendera Malaysia tersebut ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 Laut Natuna Utara, Kepuluan Riau, pada Jumat, 26 April 2019.

“Penangkapan KIA Malaysia KM. JHFA 299 TU1 (35.02 GT) dilakukan dalam operasi pengawasan yang dilaksanakan oleh KP Orca 01 dengan Nakhoda Priyo Kurniawan," kata dia.

Saat ditangkap, lanjut Agus, kapal Malaysia tersebut diawaki oleh satu orang berkewarganegaraan Laos.

“Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kapal Malaysia adalah melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan," ungkap dia.

Kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Kapal dikawal dan telah tiba di Pangkalan PSDKP pada 28 April 2019. Selanjutnya akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Batam.

 


Ditemukan Narkoba di Atas Kapal

Detik-detik Peledakan 2 Kapal Asing Pencuri Ikan di Ambon
Kadispenum Puspen TNI Kolonel Infanteri Bernardus Robert menjelaskan, 2 kapal itu ditangkap di perairan Maluku pada 7 Desember 2014.

Dalam penggeledahan lanjutan saat KM. JHFA 299 TU1 tiba di Pangkalan PSDKP Batam, petugas menemukan adanya enam bungkusan narkoba berjenis sabu beserta alat penghisapnya. Untuk sementara, barang bukti narkoba tersebut diamankan di kantor Pangkalan PSDKP Batam.

Selanjutnya Pangkalan PSDKP akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau serta Polda Kepulauan Riau untuk penanganan dan pendalaman temuan narkoba di atas kapal KM JHFA 299 TU1.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya