Kemenhub Ingatkan Masyarakat Teliti Beli Tiket Pesawat

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati ketika membeli tiket pesawat terbang lewat agen perjalanan.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Mei 2019, 20:38 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2019, 20:38 WIB
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat milik sejumlah maskapai terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati ketika membeli tiket pesawat terbang lewat agen perjalanan.

Hal itu disampaikan Sesditjen Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono. Ia menuturkan, masyarakat sebaiknya mengecek betul detail perjalanan ketika membeli tiket pesawat terbang.

Dia mengakui, ada sebagian masyarakat yang mengeluh karena harga tiket yang dibeli. Bahkan hingga melampaui tarif batas atas (TBA). Setelah dicek, ternyata tiket yang dibeli adalah multi rate alias bukan penerbangan langsung.

"Kemarin dari pengawasan tak ada rute yang lebih TBA. Pas dicek ternyata dia multi rute. Misalnya mau beli Jakarta-Surabaya ternyaya dia belinya tiket-Makassar-Bali-Surabaya," kata dia, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (29/5/2019).

"Jadi tiket penerbangan langsung sudah habis, diupayakan (oleh travel agent) tapi bukan penerbangan langsung," imbuh dia.

Oleh karena itu, dia sekali lagi meminta kehati-hatian masyarakat saat membeli tiket pesawat. Hal ini penting agar masyarakat tidak merasa dirugikan.

"Tolong check itu penerbangan langsung atau beberapa tiket (multi rate). Kalau beberapa tiket itu memang harga tinggi," ujar dia.

Dia pun meminta masyarakat untuk tak segan-segan mengadu kepada pihaknya jika harga yang diperoleh melebihi TBA, saat membeli tiket pesawat untuk penerbangan langsung.

"Kalau langsung harga tinggi itu kewajiban pemerintah untuk memberikan sanksi," tandasnya.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Duopoli Bisnis Penerbangan di Indonesia Bikin Harga Tiket Pesawat Mahal

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat maskapai Lion Air terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (16/5/2019). Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi antara Kementerian Bidang Perekonomian dan Kementerian Perhubungan memutuskan tarif batas atas tiket pesawat turun sebesar 12-16 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo mengatakan agar harga tiket pesawat bisa dijangkau oleh masyarakat maka tidak cukup dengan menurunkan tarif batas atas alias TBA. YLKI justru menyatakan keberatan dengan penurunan tarif batas atas tiket pesawat.

"Kami keberatan dengan langkah Kemenhub. Mestinya kalau TBA turun maka struktur cost juga harus diturunkan. Kemenhub anti pasar. Bagaimana menjadikan iklim persaingan penerbangan lebih kompetitif. Kalau ada iklim kompetitif akan mendorong Airlines efisien," kata dia, di Jakarta, Sabtu, 25 Mei 2019.

Menurut dia, untuk menciptakan kompetisi, maskapai penerbangan selain Garuda Grup dan Lion Air Grup perlu diperkuat. Sebab dapat menjadi penyeimbang dalam bisnis penerbangan di Indonesia.

Maskapai semacam Air Asia, kata dia, bisa memberikan harga tiket pesawat yang lebih rendah dan terjangkau. Sayangnya, market share Air Asia masih kecil. "Air Asia market kecil, Indonesia ideal ada 3-5 air line independen. Sekarang baru ada 3 perusahaan, Lion Group dan Garuda Group dominan," ungkapnya.

Menurut dia, saat ini terjadi duopoli dalam bisnis penerbangan di Indonesia. Size perusahaan dan anak perusahaan yang besar membuat Garuda Indonesia dan Lion Air menjadi sangat dominan. Dia mengatakan di antara dua maskapai ini tidak terjadi kompetisi.

"Sebenarnya yang terjadi grup Garuda, Citilink, Sriwijaya, Lion Air, Batik, Wings itu tidak ada kompetisi sebetulnya. Karena dari sisi harga, Lion ikuti Garuda," tegas dia.

Berhadapan dengan kenyataan seperti ini, lanjut dia, kehadiran maskapai lain sangat diperlukan. "Apa bedanya cost mereka? AirAsia kenapa lebih murah? Efisiensi. Artinya efisiensi Garuda, Lion di-deliver ke konsumen. Kedua tiket mahal sturktur pasar industri aviasi cenderung ke duopoli kemudian dari dua kelompok besar tadi tidak berkompetisi satu leader, satu followers," imbuh dia.

"Langkah yang dilakukan bukan supaya harga tiket pesawat Lion, Garuda turun, tapi Pemerintah baca efisiensi di AirAsia dan menekan Garuda lebih efisien. Kalau AirAsia bisa lebih murah kenapa Lion dan Garuda tidak efisien," tandasnya.

 

Kemenhub: Maskapai Telah Turunkan Harga Tiket Pesawat

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat maskapai Garuda Indonesia terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pemantauan penerapan tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri berdasarkan KM 106 Tahun 2019. Berdasarkan hasil monitoringyang dilakukan oleh Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan pada PT Garuda Indonesia Tbk, PT Citilink Indonesia dan PT Sriwijaya Air di Bandara Internasional Kualanamu, tidak ditemukan adanya pelanggaran.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan terkait penerapan tarif penumpang kelas ekonomi dengan keberangkatan Bandara Kualanamu, tidak ditemukan pelanggaran atas aturan KM 106 Tahun 2019. 

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada maskapai penerbangan yang telah patuh melaksanakan keputusan tersebut", jelas Polana dikutip dari keterangan tertulis, pada Senin 20 Mei 2019.

Berdasarkan pantauan yang dilaporkan oleh Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan, Bintang Hidayat, menyatakan bahwa maskapai telah menyesuaikan tarifnya.

“Untuk penerbangan menuju ke Jakarta, Garuda Indonesia menetapkan 1 harga yakni kelas tertinggi sebesar Rp 1.799.000, dan menetapkan 1 harga yakni kelas tertinggi untuk Citilink sebesar Rp 1.529.150 dan tarif tersebut masih sesuai dengan aturan,” papar Bintang.

Tarif Batas Atas untuk penerbangan rute Jakarta melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta adalah Rp 1.799.000, dan untuk penerbangan rute Palembang ditetapkan sebesar Rp 1.455.000.

Harga tersebut ditetapkan oleh maskapai Garuda Indonesia sebagai kelompok penerbangan dengan layanan Full service yang diperbolehkan memberikan tarif tertinggi sebesar 100 persen dari Tarif Batas Atas yang telah ditentukan dalam KM 106 Tahun 2019.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya