Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menangkis anggapan, rencana penerbitan aturan terkait pemberian diskon pada transportasi online, khususnya ojek online, akan menurunkan argo tarif.
"Enggak, enggak ada. Belum sampai ke arah sana," ungkap dia saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (12/6/2019).
Adapun rencana kebijakan tersebut dibuat bukan untuk melarang atau bahkan meniadakan pemberian diskon ojek online, melainkan untuk membatasinya.
Advertisement
"Saya mau meluruskan. Aturan itu dibuat bukan untuk melarang diskon. Diskon masih bisa, dengan catatan ada batasan, seperti batasan harga dan waktu. Batasan itu nanti ditentukan oleh Kemenhub," ujar Budi.
Baca Juga
Dia mengatakan, Kemenhub akan melibatkan semua pihak, termasuk Asosiasi Driver Online (ADO) dalam hal penentuan tarif. Kemenhub pun disebutnya telah mengevaluasi penerapan aturan terbaru soal tarif ojek online yang telah diimplementasikan di lima kota besar.
"Kita sudah evaluasi. Besok saya akan ketemu dengan Asosiasi Pengemudi Online untuk membicarakannya," ujar dia.
Pemerintah sejak 1 Mei 2019 lalu telah menetapkan tarif baru ojek online yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 347 Tahun 2019. Dalam kebijakan tersebut, pemberlakuan tarif batas bawah dan tarif batas atas dibagi ke dalam tiga zona berbeda.
Tarif baru ojek online per 1 Mei 2019 tersebut sudah mulai efektif diberlakukan di 5 kota besar, antara lain Jabodetabek, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.
Secara hasil evaluasi, Budi menyampaikan, uji coba penerapan itu terhitung bisa memberikan pendapatan lebih kepada pihak pengemudi, serta tidak membuat pengguna beralih moda transportasi meski ongkos meninggi.
"Salah satu hasil evaluasi, tarif bisa memberikan pendapatan lebih kepada pengemudi tapi jumlah orderan berkurang. Sementara dari sisi pengguna, jumlah pemesanan tetap stabil (meski Tarif Batas Bawah sedikit meninggi)," tutur dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Aturan Promo dan Diskon, Menhub Ingin Hindari Perang Harga
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mempersiapkan revisi dua aturan tentang ojek online (ojol). Diketahui ada dua poin yang bakal dimasukkan dalam revisi.
Poin pertama terkait sanksi bagi perusahaan penyedia jasa aplikasi ojek online alias aplikator yang tidak mematuhi regulasi. Kedua, aturan terkait diskon atau promo yang ditawarkan aplikator.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pengaturan terkait promo dan diskon oleh aplikator memang perlu dilakukan. Dengan demikian, tidak ada perang harga antara aplikator.
"Promo itu kan sebenarnya begini, kita kan ingin para aplikator ini tidak melakukan satu diskon langsung maupun tidak langsung, atau perang harga. karena itu diatur," kata dia, di Jakarta, Jumat, 23 Mei 2019.
"Untuk mengatur itu, mesti mengatur baik yang dilakukan terhadap pengemudi maupun pengguna. Nah, kalau yang pengemudi sudah diatur, sekarang pengguna yang lagi dibahas. Termasuk kita sedang membahas apakah aturan itu akan terpisah atau tidak," jelas dia.
Saat ini, Kementerian Perhubungan sedang membahas terkait aturan tersebut. Salah satunya mengenai formulasi pengaturan terkait promo dan diskon.
"Itu juga termasuk yang akan diformulasikan apakah boleh atau tidak boleh sama sekali," dia menuturkan.
Â
Advertisement
Ada Tarif Baru, Penghasilan Sopir Ojek Online Naik 30 Persen
Sebelumnya, tarif baru ojek online telah berjalan hampir sebulan lamanya setelah resmi berlaku pada 1 Mei 2019 lalu. Tarif baru tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 dan berlaku di lima kota besar yaitu Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Medan dan Makasar.
Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno menyebutkan, sejak adanya kenaikan tersebut, pendapatan para pengemudi atau driver pun ikut terdongkrak hingga 30 persen.
"Jadi kalau kita lihat dari segi kita boleh tanya di wilayah yang Jakarta saja kita melihat ada kenaikan 25 sampai 30 persen pendapatan pengemudi karena kenaikannya memang lumayan, cukup lumayan. Jadi ada kenaikan," kata dia saat ditemui di Gedung Arsip Nasional, Jakarta, Kamis (23/5).
Kendati demikian, dia mengakui kenaikan tarif membuat orderan menurun meski angkanya tidak signifikan.
"Memang ada beberapa masukan dari penumpang tapi bagi kita masih dalam tarap wajar dan kebanyakan juga mengerti bahwa sudah waktunya untuk pengemudi di ojek online itu mendapatkan ada kenaikan lah," ujarnya.
Selain itu, dia menjelaskan penurunan jumlah penumpang merupakan siklus tahunan sebab bertepatan dengan bulan Ramadan.
"Kalau penurunan itu biasa, dalam arti mendekati Ramadan itu di bulan puasa memang terjadi perubahan pola pergerakan penumpang. Jadi biasanya tahun-tahun kemarin pun masuk bulan puasa terjadi penurunan, itu wajar, dengan adanya ini pun kita lihat juga sama jadi masih dalam batas batas normal," ungkapnya.
Kendati demikian dia mengaku tidak mengetahui persis angka penurunan jumlah penumpang dari ojek online. Namun kondisinya dipastikan sama dengan periode tahun lalu.
"Memang ada penurunan, trennya begitu nanti dia naik lagi mendekati Idul Fitri dia naik lagi, selalu begitu karena orang mengurangi aktivitas dia untuk mobiilitas. Saya gak punya angkanya tapi trennya turun dulu. Penurunan dengan tahun lalu kurang lebih sama," ujarnya.
Dia memastikan Grab mendukung penuh kebijakan mengenai aturan tarif tersebut sebab sudah melalui proses yang panjang serta banyak pertimbangan.
"Tidak ada yang sempurna memang tapi inilah mungkin yang menurut pemerintah yang terbaik," ujar dia.