Ini Penjelasan Kemenhub soal Penerbangan Codeshare

Kemenhub menyatakan, penerbangan codeshare harus disosialisasikan oleh maskapai kepada masyarakat.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jun 2019, 15:53 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2019, 15:53 WIB
Ilustrasi Pesawat
Ilustrasi pesawat (dok. Pixabay.com/Putu Elmira)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Polana B Pramesti mengatakan, penerbangan codeshare harus disosialisasikan oleh maskapai kepada calon jasa pengguna angkutan udara.

Penerbangan codeshare adalah salah satu cara untuk memaksimalkan layanan penerbangan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pengembangan jaringan rute penerbangan internasional dan domestik.

"Penerbangan codeshare ini harus diinformasikan kepada penumpang dari mulai proses pemesanan tiket hingga pelaksanaan penerbangan, yaitu diumumkan dalam penerbangan,” kata Polana, di Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Dia menuturkan, codeshare merupakan perjanjian kerja sama pelayanan penerbangan antara dua maskapai atau lebih dalam melayani satu rute penerbangan.

"Untuk penerbangan codeshare, masing-masing maskapai dapat menjual tiket penerbangan di rute yang sama, namun hanya satu maskapai yang mengoperasikan penerbangan di rute tersebut," ujarnya.

Penerbangan codeshare memiliki nomor dan kode penerbangan yang berbeda untuk masing-masing maskapai. Penerbangan codeshare dapat dilaksanakan pada rute internasional dan domestik.

Sebagai pelaksana penerbangan codeshare domestik haruslah perusahaan penerbangan nasional.

Maskapai asing hanya bertindak sebagai pihak pemasar (marketing carrier) sedangkan perusahaan penerbangan nasional sebagai pelaksana operasi (operating carrier). 

Pelaksanaan penerbangan codeshare biasa dilakukan oleh airline dalam satu aliansi atau group. (Misalnya Sky Team, One World, dan Star Alliance).

Garuda Indonesia merupakan anggota dari Sky Team. Lebih lanjut ditegaskan oleh Polana agar seluruh maskapai meningkatkan pelayanannya dengan tetap mengutamakan tiga aspek utama penerbangan yakni keselamatan, keamanan dan pelayanan. 

"Keselamatan penerbangan merupakan tanggung jawab bersama. Semuanya harus berkerjasama dalam menciptakan penerbangan yang selamat, aman, dan nyaman," ujar dia.

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

JK: Maskapai Asing Bukan Solusi Turunkan Harga Tiket Pesawat

Ilustrasi pesawat (iStock)
Ilustrasi pesawat (iStock)

Sebelumnya, Presiden Jokowi mewacanakan akan mengundang maskapai asing untuk masuk ke pasar penerbangan di Indonesia. Tujuannya untuk menekan tarif tiket pesawat yang terus melonjak. 

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai menarik maskapai asing untuk masuk ke pasar penerbangan Indonesia bukan solusi untuk menurunkan tarif tiket pesawat. Dia lalu mencontohkan keberadaan maskapai Air Asia di Indonesia sejak 2004.

"Maskapai asing AirAsia itu kan dari Malaysia tapi dia juga tidak sanggup bersaing di Indonesia," kata JK di kantornya, Selasa, 11 Juni 2019.

JK mengaku kerap menggunakan maskapai AirAsia pada beberapa tahun lalu. Baik untuk pulang ke kampung halaman di Sulawesi Selatan maupun ke daerah-daerah lain. Namun, saat ini rute penerbangan Air Asia sangat terbatas.

Itu disebabkan Air Asia tak bisa bersaing dengan maskapai lain di Tanah Air. Bahkan, tarif tiket pesawat dalam negeri tidak mengalami penurunan dengan adanya Air Asia.

"Jadi tidak sanggup juga bersaing walaupun masuk maskapai asing bukan solusi. Dia juga tidak bisa bersaing, buktinya AirAsia itu," ujar dia.

JK mengakui naiknya tarif tiket pesawat memicu perdebatan. Namun, perlu disadari bahwa gejolak nilai tukar rupiah terhadap dollar mempengaruhi tarif tiket pesawat.

Bila tarif tiket pesawat dipaksakan untuk turun, JK khawatir seluruh maskapai penerbangan di Indonesia mengalami kerugian sehingga tak bisa lagi beroperasi.

"Jadi tarif itu dilihat dari sudut mana, jangan hanya dilihat dari sisi konsumen lihat juga dari sisi airlanenya," kata dia.

Hasil Evaluasi Kemenhub soal Harga Tiket Pesawat Selama Libur Lebaran

Pesawat Lion Air
Ilustrasi Pesawat Lion Air (Adek BERRY / AFP)

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menutup Posko Mudik Lebaran 2019. Salah satu hasil evaluasi, diketahui jika terkait angkutan udara, harga tiket pesawat menurun jika dibandingkan tahun lalu.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub Sugihardjo mengatakan harga tiket tertinggi selama H-7 hingga H+7 turun rata-rata 14-16 persen.

"Kami evaluasi khusus untuk tarif periode Lebaran H-7 sampai H+7 dibandingkan tahun lalu justru mengalami penurunan. Karena efektif setelah ada penurunan Tarif Batas Atas maka tarif tertinggi saat periode Lebaran turun," kata Sugihardjo di kantornya, Jumat, 14 Juni 2019.

Seperti untuk rute Jakarta-Surabaya, harga tiket paling mahal jika dibandingkan periode mudik tahun lalu turun 7-8 persen. Kemudian untuk rute Jakarta-Medan turun 5-6 persen di seluruh maskapai.

Hanya saja, khusus untuk rute Jakarta-Makassar justru naik jika dibandingkan tahun lalu. Adapun kenaikan sekitar 15 persen.

"Untuk rute Jakarta-Makassar ini kemungkinan masyarakat pembeliannya sebelum PM106 diberlakukan, jadi masih pakai tarif lama," tegas dia.

Hanya saja, untuk harga tiket pesawat terendah dengan pembelian sebelum PM106 diberlakukan, selama periode mudik Lebaran tahun ini, harga tiket pesawat terendah meningkat 16 persen-79,5 persen.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya