Kemenperin Tak Setuju Soal Larangan Iklan Rokok di Internet

Pemblokiran total iklan di internet akan merugikan pelaku usaha industri hasil tembakau dan juga publik.

oleh Septian Deny diperbarui 19 Jun 2019, 17:45 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2019, 17:45 WIB
Bungkus Rokok atau Kemasan Rokok
Ilustrasi Foto Kemasan Rokok (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak setuju dengan pemblokiran total iklan rokok di internet dan media sosial. Kebijakan ini dinilai akan berdampak pada industri hasil tembakau seperti industri rokok.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim menyatakan, selama ini para pelaku usaha sudah mengikuti segala peraturan yang berkaitan dengan promosi produk.

"Kami tidak setuju dengan permintaan Kementerian Kesehatan yang memblokir iklan rokok di internet. Yang penting iklan tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundangan dengan tidak menayangkan gambar, bentuk rokok dan bungkusnya," ujar dia di Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Rochim khawatir, pemblokiran total iklan di internet akan merugikan pelaku usaha industri hasil tembakau dan juga publik.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, iklan media teknologi informasi harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada yang berusia 18 tahun ke atas.

Rochim mengatakan, iklan produk rokok yang mengikuti aturan, yakni tanpa gambar dan bentuk, tak akan menarik. Namun dia juga sepakat pelaku usaha yang melanggar peraturan tetap diberikan hukuman atau sanksi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Produk Legal

20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, penolakan terhadap pemblokiran iklan secara total di situs-situs daring juga disampaikan Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo).

Ketua Gaprindo, Muhaimin Moefti menegaskan, anggotanya selama ini taat terhadap peraturan yang ditetapkan pemerintah.

"Pemerintah sebaiknya melakukan penegakan hukum berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, demi terwujudnya suatu kepastian usaha dan keadilan hukum bagi pelaku usaha industri hasil tembakau nasional," ungkap dia.

Menurut Moefti, pemerintah harus menciptakan keharmonisan di industri hasil tembakau. Kegaduhan justru akan semakin memperparah IHT yang telah berkontribusi sekitar 10 persen dari penerimaan negara.

"Industri hasil tembakau nasional yang merupakan industri penting dan legal dengan sejarah panjang di negeri ini," tegas dia.

Saat ini, lanjut dia, industri hasil tembakau menyerap 6 juta tenaga kerja. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, para pekerja di pabrikan rokok, serta jutaan pedagang yang tersebar di seluruh Indonesia.

Karena itu, Moefti kembali menegaskan pihaknya menolak pelarangan total rokok di situs daring.

"Rokok merupakan produk legal yang dapat diiklankan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk di internet, sehingga pelaku usaha industri hasil tembakau dapat berkompetisi dan memiliki ruang usaha yang kreatif, adil, dan berkepastian hukum," kata dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya