Menko Darmin Gelar Rakor Bahas Tiket Pesawat

Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait tarif dan tiket pesawat.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jun 2019, 11:24 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2019, 11:24 WIB
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat milik sejumlah maskapai terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait tarif dan tiket pesawat bersama sejumlah pemangku kepentingan di kantornya Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Seperti diketahui persoalan mahalnya tarif tiket pesawat ini menjadi sorotan sejak awal 2019. Dari informasi yang diterima merdeka.com, rapat yang diagendakan pukul 10.00 WIB ini akan membahas evaluasi kebijakan penurunan angkutan udara.

Dari pantauan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang di dampingi oleh Dirjen Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti, tiba lebih dulu pada pukul 10.15 WIB.

Selain pihak Kementerian Perhubungan, diagendakan juga hadir Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi, yang juga didampingi Direktur Pemasaran dan Pelayanan AP I Devy Suradji, serta Direktur Keuangan dan IT AP I Novrihandri.

Hadir pula Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin. Selain itu, ada pula perwakilan dari pihak maskapai hadir Direktur Niaga PT Garuda Indonesia (Persero) Pikri Ilham Kurniansyah dan Direktur Operasi Garuda Indonesia, Bambang Adisurya.

Lalu Direktur Utama PT Lion Air Group Edward Sirait. Kemudian, hadir dari pihak PT Pertamina (Persero) yang diwakilkan Direktur Pemasaran Korporat Basuki Trikora Putra, Pihak dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga turut diagendakan hadir.

Sebelumnya, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono menyatakan, pemerintah akan melakukan evaluasi secara penuh terkait dengan kondisi tarif tiket pesawatsaat ini.

Pihaknya akan kembali mengundang kementerian dan lembaga serta stakeholder untuk selesaikan persoalan tiket pesawat.

"Besok kita akan rapat evaluasi kan ini udah sebulan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenub) 106. Kita janji evaluasi kan pertama tarif batas atas kemarin signifikan tidak," katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 19 Juni 2019.

Dia mengatakan, pihaknya bersama dengan kementerian lembaga akan menyelidiki secara keseluruhan terkait faktor-faktor apa saya yang menyebabkan tarif tiket pesawat naik. "Terus apa yang bisa bikin signifikan jadi komitmen turunkan itu," imbuh dia.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

YLKI Sebut Kehadiran Maskapai Asing Bukan Solusi Tekan Tiket Pesawat

Ilustrasi pesawat (iStock)
Ilustrasi pesawat (iStock)

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai masuknya maskapai asing ke Indonesia tidak akan membantu menurunkan harga tiket pesawat.  Masuknya maskapai asing tersebut justru dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, tidak ada jaminan harga tiket pesawatakan turun jika maskapai asing diizinkan beroperasi dan membuka rute di dalam negeri.

"Pesawat (maskapai) asing tidak akan menyelesaikan masalah. Tidak ada jaminan tarif turun sekalipun oleh maskapai asing," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019.

Dia mengungkapkan, masuknya maskapai asing justru dikhawatirkan akan menambah permasalahan baru. Mengundang maskapai asing untuk masuk juga dinilai akan melanggar regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah sendiri.

"Belum lagi soal regulasinya, banyak hal yang dilanggar kalau mendatangkan maskapai asing," kata dia.

Menurut Tulus, yang paling penting saat ini pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menurunkam tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat. Ketentuan tersebut harus diikuti oleh maskapai.

"Kemenhub telah merevisi besaran TBA sebesar 12 persen-16 persen. kalau turun ya kisarannya sebesar itu. Yang penting naik turunnya tidak melanggar TBA dan TBB," tandas dia.

Kata Ekonom

Ilustrasi tiket pesawat
Ilustrasi tiket pesawat (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Sebelumnya, isu mengenai kebijakan pemberian maskapai asing menerbangi rute domestik di Indonesia dinilai ekonom bukan satu kebijakan yang pas. Karena kebijakan ini hanya akan menimbulkan masalah baru ke depannya.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Didik J Rachbini mengatakan upaya memasukan maskapai asing ke pasar domestik sebagai sebuah langkah putus asa dari pemerintah.

"Sekarang industri ini mengalami masalah. Akar masalahnya persaingan tidak sehat. Cara gampang ya masukkan asing. Itu kebijakan instan tapi menimbulkan masalah lain terhadap perekonomian," kata dia di Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.

Dia menuturkan, tidak ada negara lain yang mau memberikan pasar penerbangan domestiknya untuk maskapai asing. Bila itu dilakukan, maka dapat berindikasi memperburuk situasi ekonomi dalam negeri.

"Jika itu dilakukan, maka keuntungan perusahaan asing dan berbagai transfer outflow lainnya akan memperparah neraca jasa dan neraca berjalan kita yang sudah berat. Rupiah akan terus lemah," tambah dia.

Dia mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Pemerintah RI untuk menyelesaikan tarif tiket pesawat dengan cara yang lebih bijak.

Didik pun menyoroti, kondisi saat ini persis seperti yang terjadi pada era sebelum adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dimana indikasi praktik kartel sangat kuat tapi dibiarkan.

"Memang tidak mudah untuk melawan praktik kartel ini. Dengan kerja keras pun tidak mudah menemukan, apalagi cuma melongo watchdog seperti sekarang," pungkas dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya