Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan akan ada penghematan uang negara dari penerapan kembali tarif listrik tidak tetap (tariff adjustment) untuk golongan pelanggan nonsubsidi sebesar Rp 6 triliun.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, jika penerapan tarif listrik tidak tetap untuk golongan nonsubsidi diterapkan, maka acuan pembentukan tarif mengikuti tiga parameter yaitu inflasi, kurs dolar Amerika Serikat (AS) dan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP).
"tariff adjustment itu kan artinya tarif akan otomatis naik apabila faktor pembentuk harga itu naik. Mengikuti ICP dan segala macam," kata Rida, di Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Advertisement
Baca Juga
Meski begitu, beberapa tahun ini tarif listrik untuk semua golongan ditetapkan tidak mengalami perubahan. Hal tersebut untuk menjaga daya beli masyarakat. Untuk diketahui, sebelumnya memang pemerintah telah memberlakukan tarif listrik tidak tetap.
Rida melanjutkan, dengan tidak ada perubahan tarif listrik tersebut memberatkan kondisi keuangan negara karena harus menanggung selisih antara tarif yang berlaku dengan harga listrik. Sebab itu, pada tahun depan tarif listrik tidak tetap akan kembali diberlakukan.
"Ya harganya bisa naik bisa turun, tergantung kondisi. Tapi sekarang ini, posisinya harusnya naik kan enggak naik karena ditahan. Itu yang makanya jadi tambahan subsidi," tuturnya.
Jika penerapan tarif listrik tidak tetap pada golongan nonsubsidi diberlakukan mulai awal 2020, maka akan menghemat anggaran sebesar Rp 6 triliun.Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tahun Depan, Tarif Listrik Pelanggan Nonsubsidi Bakal Dievaluasi Tiap 3 Bulan
Sebelumnya, pemerintah akan menerapkan kembali tarif listrik tidak‎ tetap (tariff adjustment), untuk golongan pelanggan listrik nonsubsidi mulai 2020, setelah sejak Juli 2015 tidak mengalami perubahan sampai akhir 2019.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, keputusan penerapan kembali tariff adjustment merupakan kewenangan pemerintah sehingga tidak perlu meminta persetujuan DPR.
"Tahun 2020. Kalau tariff adjustment tidak perlu menunggu DPR‎," kata Rida, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (21/6/2019).Â
BACA JUGA
Jika tariff adjustment telah diterapkan, maka tarif listrik golongan pelanggan nonsubsidi akan dievaluasi setiap tiga bulan. Untuk ‎menentukan besaran tarif listrik akan menggunakan formula harga minyak Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi dan kurs dolar Amerika Serikat (AS).
Rida melanjutan, pergerakan tiga koponen tersebut akan menentukan naik atau turunnya tarif listrik dalam setiap tiga bulan. "Tolong digarisbawahi, namanya tariff adjustment bisa naik bisa turun (tarif listrik)," tuturnya.
Dia pun memastikan, jika tarif listrik mengalami kenaikan, maka kemungkinan kenaikannya tidak langsung diterapkan dalam satu periode, tetapi dilakukan secara bertahap. Hal ini untuk meringankan beban masyarakat yang tarif listriknya mengalami kenaikan.
"Kalau pun naik sepertinya enggak bakal sekaligus, bertahap tiga bulanan," imbuhnya.
Menurut Rida, untuk perubahan tarif listrik nonsubsidi harus mendapat persetujuan Menteri ESDM.‎ Dia pun mencontohkan, sampai akhir 2019, PLN tidak mendapat persetujuan untuk menaikan tarif listrik nonsubsidi.
"Harus persetujuan Pak Menteri. Perubahannya, iya atau enggaknya. Sampe 2019 enggak ada, makanya enggak ada tarif tenaga listrik naik. Tapi 2020 itu ya kembali lagi," tandasnya.
Advertisement