Pembekuan Izin Akuntan Publik Auditor Garuda Indonesia Berlaku 27 Juli 2019

AP Kasner menjadi salah satu dari dua auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) tahun buku 2018 yang dianggap janggal.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jun 2019, 18:35 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2019, 18:35 WIB
Garuda Indonesia resmi mengoperasikan penerbangan langsung Denpasar- Mumbai PP.
Maskapai penerbangan Garuda Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea berupa pembekuan izin selama 12 bulan. AP Kasner menjadi salah satu dari dua auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) tahun buku 2018 yang dianggap janggal.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengatakan, sanksi berupa pembekuan izin pada Kasner Sirumapea tersebut, baru akan dimulai satu bulan setelah keputusan ini ditandatangani, atau terhitung mulai 27 Juli 2019.

"Sanksi berlaku satu bulan setelah saya tandatangani surat. Saya tanda tangan tanggal 27 Juni, berarti mulai 27 Juli," kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Hardiyanto mengungkapkan, Kasner Sirumapea terbukti melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI).

Di sisi lain, Kasner Sirumapea juga belum sepenuhnya mematuhi Standar Audit (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), yaitu SA 315 Pengidentifikasian dan Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman atas Entitas dan Lingkungannya, SA 500 Bukti Audit, dan SA 560 Peristiwa Kemudian.

"Akuntan publik belum mempertimbangkan fakta-fakta setelah tanggal laporan keuangan, sebagai dasar pertimbangan ketepatan perlakuan. Ini melanggar Standar Audit 560," jelas dia.

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) mempunyai kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik(KAP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik (Pasal 49), Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.01/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik.

Sebelumnya, laporan keuangan Garuda Indonesia dianggap janggal setelah kerjasama antara Mahata dibukukan sebagai pendapatan dalam laporan keuangan Garuda Indonesia

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Sanksi OJK ke Garuda untuk Jaga Kepercayaan Masyarakat

Ilustrasi Pesawat Terbang
Pesawat Terbang Garuda Indonesia (Liputan6.com/Fahrizal Lubis)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan bahwa PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakukan kesalahan terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2018.

Atas temuan ini, OJK memberi tenggat waktu selama 14 hari atau dua minggu kepada Garuda Indonesia untuk melakukan perbaikan dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2018.

Temuan OJK ini merupakan hasil investigasi terkait penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Desember 2018 setelah melakukan koordinasi bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia, dan pihak terkait lainnya.

Pihak OJK yang diwakili oleh Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis, Anto Prabowo, mengungkapkan bahwa Garuda Indonesia telah terbukti melanggar Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM) jis. Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa.

“Pengenaan sanksi dan atau Perintah Tertulis terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Direksi dan atau Dewan Komisaris, AP, dan KAP oleh OJK diberikan sebagai langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia,” ujar Anto Prabowo, dalam keterangan resminya Jumat (28/6/2019).

Di samping itu, OJK juga mengenakan Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

Tak hanya perseroan, sanksi denda juga dijatuhkan masing-masing sebesar Rp 100 juta kepada seluruh anggota Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

BEI Jatuhkan Denda Rp 250 Juta ke Garuda Indonesia

Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menjatuhkan sanksi kepada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) atas kasus klaim laporan keuangan Perseroan yang menuai polemik.

Beberapa sanksi yang dijatuhkan antara lain denda senilai Rp 250 juta dan restatement atau perbaikan laporan keuangan perusahaan dengan paling lambat 26 Juli 2019 ini.

Direktur Penilaian BEI, I Nyoman Gede Yetna mengatakan, setelah dilakukannya penelaahan dan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak terkait lainnya atas penyajian Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Maret 2019, Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan hal-hal sebagai berikut: 

1. Meminta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Maret 2019 dimaksud paling lambat sampai dengan tanggal 26 Juli 2019, atas pelanggaran ketentuan Nomor III.1.2 Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, yang mengatur mengenai Laporan Keuangan wajib disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7. tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan, dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten.

2. Meminta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. untuk melakukan public expose insidentil atas penjelasan mengenai perbaikan dan penyajian kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Maret 2019.

3. Mengenakan Sanksi sesuai dengan Peraturan BEI Nomor I-H tentang Sanksi, berupa Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran pada poin 1 di atas.

"Pengenaan sanksi dan permintaan untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, per 31 Maret 2019 serta permintaan melakukan public expose insidentil oleh BEI dilakukan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya