Pemerintah Pastikan Tak Naikkan Tarif Listrik Sampai Akhir Tahun

Kementerian ESDM menegaskan PLN tetap memperoleh biaya kompensi dari pemerintah dengan penerapan tarif listrik tetap tersebut.

oleh Bawono Yadika diperbarui 02 Jul 2019, 16:50 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2019, 16:50 WIB
20151105- Tarif Listrik Subsidi Tidak Jadi Naik-Jakarta
Petugas tengah patroli di dalam ruang panel listrik di Rusun Benhil, Jakarta, Kamis (5/11/2015). Pemerintah akan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan 450 Volt Ampere (VA). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan hingga akhir tahun ini tarif listrik tidak akan naik.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, pemerintah memiliki sejumlah pertimbangan mengapa masih akan memberlakukan kebijakan penerapan tarif listrik tetap sampai akhir tahun ini.

"Sampai akhir 2019 tidak ada rencana kenaikan tarif tenaga listrik (TTL). Sampai 2016 kan naik-turun tuh, itu akibat dari kurs dan ICP, ini yang disebut tariff adjusment," tuturnya di Jakarta, Senin (2/7/2019).

Kendati begitu, pihaknya menegaskan PLN tetap memperoleh biaya kompensi dari pemerintah.

"Sejak 2017, meskipun PLN berhak ajukan per 3 bulan, tergantung pemerintah tapi adjusment oke apa enggak, beberapa periode ada yang ditahan, itulah ada yang namanya kompensasi, jadi PLN tetap dibayar, kita bungkus dengan teman-teman kemenkeu," terangnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pemerintah Bakal Terapkan Tarif Listrik Tak Tetap pada 2020

20151105- Tarif Listrik Subsidi Tidak Jadi Naik-Jakarta
Suasana ruang panel listrik di Rusun Benhil, Jakarta, Kamis (5/11/2015). Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, per 1 Januari 2016, harga tarif listrik pelanggan 450 VA akan tetap dan tidak berubah, yakni Rp415 per kWh. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) memastikan akan memberlakukan tarif penyesuaian atau tarif listrik tidak tetap (tariff adjustment) pada 2020. 

Hal itu direalisasikan guna mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2020. 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan, pemerintah kemungkinan besar melakukan tariff adjustment dengan pola naik-turun per 3 bulan sekali pada 2020.

"Untuk mengurangi beban APBN, sementara ini Pak Jonan saat ini ambil kebijakan untuk menerapkan tariff adjustment di 2020, artinya tidak ditahan lagi," tutur dia di Jakarta, Senin (2/7/2019). 

Rida menuturkan, tariff adjustment atau tarif listrik tidak tetap ini akan berlaku pada 12 golongan non-subsidi. Namun, tidak termasuk dengan 26 golongan yang disubsidi.

"Polanya akan turun-naik, tariff adjusment diterapkan tiap 3 bulan, beban APBN akan berkurang. Tariff adjusment mudah-mudahan lancar dan kompensasi jadi nol," terangnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya