Listrik Padam, Direksi dan Komisaris PLN Didesak Mundur

KKI menganggap PLN sudah melakukan perbuatan melawan hukum pasca pemadaman masal

oleh Bawono Yadika diperbarui 06 Agu 2019, 19:26 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2019, 19:26 WIB
Jokowi Datangi Kantor PLN
Presiden Joko Widodo bersama Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani dan Menteri ESDM Ignasius Jonan usai menggelar rapat di Kantor Pusat PLN (Persero), Jakarta, Senin (5/8/2019). Jokowi meminta penjelasan menyusul peristiwa pemadaman listrik di hampir seluruh Pulau Jawa. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), melalui kuasa hukumnya Winner Pasaribu, S.H. dan Muhamad Ali Hasan, SH mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT PLN (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 454/PDT.G/2019/PN.JKT.PST.

Ketua KKI David Tobing menjelaskan, akibat pemadaman listrik oleh PLN dengan waktu yang sangat lama, masyarakat selaku konsumen tidak dapat menggunakan fasilitas transportasi publik seperti MRT maupun kereta listrik.

"PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat," ujar David dalam keterangannya, Selasa (6/8/2019).

David menambahkan bahwa PLN juga telah melanggar hak subyektif konsumen yaitu hak untuk mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

David juga menyayangkan pernyataan para pejabat PLN yang terksesan bercanda dan meremehkan hak-hak konsumen seperti meminta pelanggan untuk ikhlas atas pemadaman listrik tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tuntutan KKI

20150812-Pasukan Elite PLN-Jakarta
Pasukan Elit PLN saat beraksi di Menara Sutet Jalan Asia Afrika, Jakarta, Rabu (12/8/2015). Pekerjaan tersebut mengandung resiko besar karena jaringan listrik masih dipelihara tanpa dipadamkan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Adapun dalam petitumnya Komunitas Konsumen Indonesia antara lain menuntut hal-hal sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan PLN telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

3. Menghukum PLN untuk mencabut pernyatannya dengan memuatnya di media cetak harian Kompas dan Bisnis Indonesia 1/2 (setengah halaman) mengenai tindakan PLN yang meminta keikhlasan konsumen, meminta pertolongan Transformers dan menyalahkan pohon atas pemadaman listrik yang terjadi.

4. Memerintahkan Menteri BUMN untuk memberhentikan Direksi dan Komisaris PLN melalui Rapat Umum Pemegang Saham.

5. Memerintahkan Menteri ESDM untuk mematuhi putusan perkara ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya