Hingga Agustus, Kementerian PUPR Telah Bangun 735 Ribu Rumah

Hingga 5 Agustus 2019, pencapaian program Satu Juta Rumah telah berhasil membangun sebanyak 735.547 unit rumah.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 07 Agu 2019, 14:52 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2019, 14:52 WIB
Rumah Berbasis Komunitas
Pemerintah dorong pembangunan rumah berbasis komunitas di berbagai daerah (Dok. Kementerian PUPR).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaporkan, hingga 5 Agustus 2019, pencapaian program Satu Juta Rumah telah berhasil membangun sebanyak 735.547 unit rumah.

Secara komposisi, Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan, mayoritas dari sekitar 735 ribu unit rumah tersebut diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"Untuk program Satu Juta Rumah, komposisinya 70 persen MBR, sisanya non-MBR," jelas Khalawi di Gedung Kementerian PUPR, Rabu (7/8/2019).

Sebagai catatan, Kementerian PUPR melalui program Satu Juta Rumah pada tahun ini menargetkan untuk bisa membangun sekitar 1,25 juta unit rumah. Angka itu lebih besar dibanding capaian tahun lalu, dimana berdasarkan data per 24 Desember 2018 jumlah rumah yang telah terbangun mencapai 1.114.608 unit.

Untuk selanjutnya, Khalawi menyebutkan, diperlukan sebuah terobosan dan inovasi dalam penyediaan rumah karena adanya beberapa tantangan, seperti penyediaan lahan dan tingkat kebutuhan akan rumah yang semakin meninggi.

"Ke depan, tidak cukup dengan seperti ini saja. Kita punya program Satu Juta Rumah tapi kebutuhan rumah tiap tahun dengan keluarga baru cukup tinggi, bisa sampai 500-700 ribu (unit) per tahun," tuturnya.

"Perlu ada penguatan-penguatan lagi. Intinya melanjutkan program Satu Juta Rumah dengan penguatan dan inovasi. Pertama, di dalam penyediaan lahan untuk rumah terjangkau. Di kota besar harus dibuat vertikal," dia menandaskan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

PNS Golongan I dan II Jadi Peserta Terbesar Program Rumah Subsidi

Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang dikenal dengan istilah bedah rumah. Dok Kementerian PUPR
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang dikenal dengan istilah bedah rumah. Dok Kementerian PUPR

Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP-Tapera), Nostra Tarigan, mengatakan jumlah kepemilikan rumah subsidi bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) masih didominasi oleh PNS Golongan I dan II. Sementara, untuk Golongan III dan IV masih sangat minim.

"Golongan I dan II paling tinggi (jumlah kepemilikan rumah). Golongan III sampai IV masih sangat kecil," katanya dalam diskusi di Jakarta, Senin (20/5).

Nostra mengatakan daya beli rumah tersebut sebanding dengan tingkat penghasilan daripada masing-masing golongan ASN. Sehingga ketimpangan jumlah kepemilikan rumah pun masih terjadi di ASN.

Di samping itu, dirinya juga mempelajari alasan kenapa Golongan III dan IV ASN masih mendominasi belum memiliki rumah. Padahal, secara penghasilan dapat dikategorikan mampu dan bisa. Namun demikian, kebanyakan daripada mereka masih pilah-pilih rumah hunian yang laik.

"Terkadang mereka cari rumah itu dengan selera mereka, belum tentu rumah saat ini masuk dengan kebutuhan mereka. Salah satu penyebabnya itu," katanya.

Di sisi lain, dirinya berharap dengan banyaknya usia produktif saat ini, daya beli terhadap perumahan akan semakin meningkat. "Peningkatan masyarakat usia produktif berdampak pada peningkatan menabung di BP-Tapera juga. Kita harapkan ke depan teman-teman ini menjadi peserta BP-Tapera," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus menggodok revisi kebijakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) agar Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga TNI/Polri dengan penghasilan Rp 8 juta bisa menikmati fasilitas itu.

Sebelumnya, FLPP hanya berhak diberikan kepada ASN dengan pendapatan maksimal Rp 4 juta. Bila aturan baru ini selesai, maka PNS golongan 3 dan 4 akan mendapat Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dengan batasan Rp 300 juta serta golongan 1 dan 2 sebesar Rp 250 juta.

Selain itu, tipe rumah yang bisa didapat PNS tersebut maksimal ukuran 72 serta dan tidak ada batasan harganya. Namun, pengenaan bunganya tetap 5 persen dengan tenor pembayaran selama 20 tahun.

BP Tapera Dapat Penyertaan Modal Negara Rp 2,5 Triliun

(Foto: Dok Kementerian PUPR)
Rumah instan sederhana sehat (Dok Kementerian PUPR)

Sebelumnya, pemerintah resmi melantik Komisioner dan Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Untuk operasi ke depan, BP Tapera akan mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 2,5 triliun.

Komisioner BP Tapera, Adi Setianto mengatakan, limpahan dana tersebut akan dipakai untuk modal operasional serta belanja modal.

"BP Tapera akan mendapat PMN Rp 2,5 Triliun. Dana itu akan digunakan untuk modal operasional Rp 2 triliun dan belanja modal Rp 500 miliar," ujar dia di Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (29/3/2019). 

Adapun Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk BP Tapera ini juga telah masuk ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019.

Adi melanjutkan, ada beberapa tugas yang harus pihaknya persiapkan dalam tiga bulan pertama.

Antara lain, menyiapkan fondasi yang efisien dan produktif guna menjalankan kebijakan di bidang perumahan, serta menyiapkan mekanisme pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan keuangan.

"Ekspektasi dari masyarakat yang akan memiliki rumah tinggi sekali. Kebutuhannya tinggi sekali. Kita harus bisa memanfaatkan keuangan dengan baik sekali," sebutnya.

"Dana ini dipersiapkan untuk jangka panjang. Insya Allah dengan dibentuknya BP Tapera kebutuhan perumahan jangka panjang bisa dipegang," dia menandaskan. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya