Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) sekaligus Ketua Pokja Industri Pariwisata Nasional KEIN, Dony Oskaria mengatakan, untuk mencapai target investasi pariwisata diperlukan keterlibatan pihak swasta dengan skema-skema pembiayaan kreatif yang saling menguntungkan.Â
Salah satu skema yang lazim adalah Public Private Patnership atau Kemitraan Pemerintah dan Swasta. Pembangunan sektor pariwisata dengan skema PPP diyakini bisa menjadi solusi pembiayaan yang risikonya tak sepenuhnya ditanggung swasta ataupun pemerintah.
Selain itu, dampak positif dari PPP adalah adanya penghematan biaya, percepatan perbaikan tingkat pelayanan, dan munculnya multiplier effect (manfaat ekonomi yang lebih luas misalnya penciptaan lapangan kerja, pengurangan tingkat kriminalitas, peningkatan pendapatan).
Advertisement
Baca Juga
"Untuk menghindari dampak-dampak negatif yang akan muncul, proses PPP haruslah mengikuti payung hukum yang jelas, baik mengenai pembagian insentif maupun mengenai tanggung jawab masing-masing pihak," kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (17/8/2019).
Dengan demikian harus ada perjanjian kontrak yang jelas mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dimana ada ketentuan pembagian risiko dan timbal balik finansial yang didapat oleh pihak-pihak yang terlibat.
"Bagaimanapun, keterlibatan pihak swasta yang mampu menyediakan keuangan dan tenaga ahli akan membantu fungsi pemerintah sebagai motor pelaksana pembangunan sektor pariwisata," kata Dony.
Selain itu, penggunaan skema PPP akan menciptakan sistem tata kelola sektor pariwisata yang bersih karena dalam hal ini pemerintah juga bisa melaksanakan fungsi kontrol terhadap sektor swasta yang terlibat, begitu juga sebaliknya.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Mutual Benefit
Namun Dony juga mengingatkan, karena sifatnya adalah investasi, maka hubungan yang terjalin antara pemerintah dan sektor swasta haruslah bersifat mutual benefit alias hubungan saling menguntungkan yang sebelumnya diikat dalam suatu kontrak dalam jangka waktu tertentu.
Dan yang paling penting, keuntungan yang didapat oleh pihak swasta nantinya tidak merugikan proses pembangunan sektor pariwisata. Oleh karena itu pembatasan waktu dan kejelasan tentang mutual benefit harus ditasbihkan di dalam kontrak.
Terkait model PPP yang layak diterapkan, Dony mengatakan, modelnya tergantung kondisi di masing-masing destinasi. "Skema PPP itu banyak macam, tinggal disesuaikan dengan kondisi di setiap destinasi. Ada skema service contract, management contract, lease contract, concession, BOT (Build Operation Transfer), Joint Venture, dan lainya. Oleh karena itu harus dibentuk tim khusus yang merumuskan model kerjasama PPP yang akan ditawarkan itu", tutup Dony.
Advertisement