Liputan6.com, Jakarta - Pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba) antara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan DPR telah ditunda. Sementara masa jabatan wakil rakyat periode 2014-2019 tersebut akan habis pada 1 Oktober 2019.
Lalu bagaimana nasib perubahan Undang‎-Undang Minerba tersebut?
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, perubahan Undang-Undang Minerban merupakan inisiatif DPR. Dengan begitu untuk melanjutkan pembahasan perubahan Undang-Undang tersebut pihak pemerintah menunggu dari DPR.
Advertisement
"I‎ni kan inisiatifnya DPR, pemerintahnya tetep nunggu di DP‎R," kata Bambang, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Bambang melanjutkan, dengan diujung masa bakti DPR periode 2014 -2019, maka proses pembahasan Perubahan Undang-Undang Minerba diserahkan pada DPR baru yang akan dilantik ‎pada 1 Oktober 2019.
"Ya nggak tau nanti setelah DPR baru. ‎Nggak tau nanti DPR-nya gimana. inisiatif DPR kok‎,"‎ ujarnya.
‎
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Perintah Jokowi
Menurut Bambang, penundaan pembahasan perubahan Undang-Undang Minerba merupakan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
‎"Kan Presiden juga ngatakan ditunda kan. Ya sudah ditunda," tandasnya.
Penundaan tersebut disampaikan melaui surat resmi Nomor 1734/06/SJN.R/2019, yang dibubuhi tandatangan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial ke Pimpinan DPR RI.
Dikutip dari surat tersebut Jumat (27/9/2019), ‎penundaan pembahasan perubahan Undang-Undang Minerba diajukan Kementerian dan ESDM, karena mempertimbangkan kondisi masyrakat.
Advertisement