Liputan6.com, Jakarta - Pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba) antara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan DPR telah ditunda. Sementara masa jabatan wakil rakyat periode 2014-2019 tersebut akan habis pada 1 Oktober 2019.
Lalu bagaimana nasib perubahan Undang-Undang Minerba tersebut?
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, perubahan Undang-Undang Minerban merupakan inisiatif DPR. Dengan begitu untuk melanjutkan pembahasan perubahan Undang-Undang tersebut pihak pemerintah menunggu dari DPR.
Advertisement
"Ini kan inisiatifnya DPR, pemerintahnya tetep nunggu di DPR," kata Bambang, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Bambang melanjutkan, dengan diujung masa bakti DPR periode 2014 -2019, maka proses pembahasan Perubahan Undang-Undang Minerba diserahkan pada DPR baru yang akan dilantik pada 1 Oktober 2019.
"Ya nggak tau nanti setelah DPR baru. Nggak tau nanti DPR-nya gimana. inisiatif DPR kok," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Perintah Jokowi
Menurut Bambang, penundaan pembahasan perubahan Undang-Undang Minerba merupakan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kan Presiden juga ngatakan ditunda kan. Ya sudah ditunda," tandasnya.
Penundaan tersebut disampaikan melaui surat resmi Nomor 1734/06/SJN.R/2019, yang dibubuhi tandatangan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial ke Pimpinan DPR RI.
Dikutip dari surat tersebut Jumat (27/9/2019), penundaan pembahasan perubahan Undang-Undang Minerba diajukan Kementerian dan ESDM, karena mempertimbangkan kondisi masyrakat.
Advertisement