Pembahasan Ditunda, Gimana Nasib Perubahan UU Minerba?

nasib revisi UU Mierba akan dilanjutkan pada periode kerja DPR baru

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 27 Sep 2019, 20:39 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2019, 20:39 WIB
Tambang batu bara
Aktivitas di tambang batu bara di Lubuk Unen, Kecamatan Merigi Kelindang, Kabupaten Bengkulu Tengah. (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo Putro)

Liputan6.com, Jakarta - Pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba) antara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan DPR telah ditunda. Sementara masa jabatan wakil rakyat periode 2014-2019 tersebut akan habis pada 1 Oktober 2019.

Lalu bagaimana nasib perubahan Undang‎-Undang Minerba tersebut?

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, perubahan Undang-Undang Minerban merupakan inisiatif DPR. Dengan begitu untuk melanjutkan pembahasan perubahan Undang-Undang tersebut pihak pemerintah menunggu dari DPR.

"I‎ni kan inisiatifnya DPR, pemerintahnya tetep nunggu di DP‎R," kata Bambang, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Bambang melanjutkan, dengan diujung masa bakti DPR periode 2014 -2019, maka proses pembahasan Perubahan Undang-Undang Minerba diserahkan pada DPR baru yang akan dilantik ‎pada 1 Oktober 2019.

"Ya nggak tau nanti setelah DPR baru. ‎Nggak tau nanti DPR-nya gimana. inisiatif DPR kok‎,"‎ ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Perintah Jokowi

Manfaat Batu Bara
Manfaat Batu Bara (Sumber: Pixabay)

Menurut Bambang, penundaan pembahasan perubahan Undang-Undang Minerba merupakan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

‎"Kan Presiden juga ngatakan ditunda kan. Ya sudah ditunda," tandasnya.

Penundaan tersebut disampaikan melaui surat resmi Nomor 1734/06/SJN.R/2019, yang dibubuhi tandatangan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial ke Pimpinan DPR RI.

Dikutip dari surat tersebut Jumat (27/9/2019), ‎penundaan pembahasan perubahan Undang-Undang Minerba diajukan Kementerian dan ESDM, karena mempertimbangkan kondisi masyrakat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya