Kementan Tegaskan Pupuk Subsidi untuk Kelompok Tani

Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya untuk petani yang tergabung dengan kelompok tani.

oleh Reza pada 02 Okt 2019, 11:48 WIB
Diperbarui 06 Okt 2019, 12:26 WIB
Kementan
Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya untuk petani yang tergabung dengan kelompok tani.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya untuk petani yang tergabung dengan kelompok tani. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi kelompok tani juga harus menyusun Rencana Definitif Kebutuhab Kelompok (RDKK).

“Pupuk bersubdisi itu untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani dan didistribusikan sesuai dengan alokasi yang sudah ditetapkan,” kata Sarwo Edhy, Selasa (1/10).

Terkait dengan keluhan petani di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Sarwo Edhy menjelaskan, petani yang mengeluh belum mendapatkan pupuk bersubsidi, karena masih ada sebagian petani yang belum menyusun RDKK. Sehingga tidak memperoleh alokasi pupuk bersubsidi.

"Sehingga untuk menanggulangi hal ini, kami telah menerbitkan Surat Edaran yang mewajibkan produsen dan anggota pengecer resmi pupuk untuk menyediakan pupuk non subsidi di Kios Resmi, termasuk mensosialisasikannya kepada masyarakat, bahwa seandainya belum menyusun RDKK sehingga tidak termasuk dalam Kelompok Tani, Petani dimaksud masih dapat membeli pupuk dengan harga komersial," jelasnya.

Untuk pendistribusian pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV sesuai dengan prinsip 6 (Enam) Tepat. Yaitu Tepat Jenis, Jumlah, Harga, Tempat, Waktu dan Mutu, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi.

Sesuai ketentuan Kementerian Pertanian, produsen pupuk diwajibkan menyimpan stok sampai untuk kebutuhan dua minggu ke depan namun pada prakteknya, Pupuk Indonesia menyiapkan Stok setara dengan stok untuk satu bulan ke depan.

"Hal ini untuk mencegah terjadinya kelangkaan pada saat terjadi lonjakan permintaan di musim tanam," tambah Sarwo Edhy.

Sarwo Edhy menanbahkan, kebutuhan pupuk para petani terus meningkat seiring dengan semakin gencarnya upaya pencapaian target swasembada pangan yang dilakukan oleh pemerintah.

"Yang akan dilakukan adalah kembali membuat skala prioritas kebutuhan pupuk masyarakat. Kami akan sesuaikan di lapangan. Distribusi pupuk subsidi ini diprioritaskan di sentra-sentra produksi padi," kata Sarwo Edhy.

Saat ini, jelasnya, para petani yang belum masuk dalam kelompok tani masih menjadi problem dalam penyaluran pupuk. Karena kebutuhan pupuk mereka tidak terakomodir di dalam RDKK. Maka ia pun meminta segera masuk kelompok tani, sehingga kelompok bisa secepatnya pula mengajukan RDKK tambahan.

"Kalau imbauan ini bisa segera dilakukan, nanti tidak ada lagi cerita 'petani tidak bisa beli pupuk,' untuk kebutuhan pertaniannya," pungkasnya.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya