Garuda Minta Citilink Cabut Gugatan ke Sriwijaya Air

Garuda Indonesia telah sepakat untuk kembali menjalin kerjasama dengan Sriwijaya Air.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 03 Okt 2019, 13:30 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2019, 13:30 WIB
Pesawat Garuda Indonesia
(Liputan6.com/Fahrizal Lubis)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara meminta kepada PT Citilink Indonesia untuk mencabut gugatannya terhadap Sriwijaya Air Group (Sriwijaya Air dan NAM Air). Himbauan ini diberikan lantaran Garuda telah sepakat untuk kembali menjalin kerjasama dengan Sriwijaya Air.

Ari mengatakan, ia mau Citilink menarik tuntutan tersebut agar kedua maskapai dapat memberikan pelayanan terbaik bagi para penumpang dan pegawainya.

"Saya sudah minta sama Citilink untuk men-drop tuntutan tersebut, sehingga yang penting penumpang terlayani dan juga para pegawai pastinya," pintanya di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Dia juga menyampaikan, Garuda telah berkomunikasi dengan para pemegang saham di Sriwijaya Air Group perihal kasus ini.

"Yang soal gugatan Citilink karena kita sudah sepakat dengan pemegang saham. Yang penting seperti spirit yang disampaikan bu Menteri (BUMN, Rini Soemarno), bahwa kita harus melayani penumpang dan pegawai," tuturnya.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Layangkan Gugatan

Pertama Kalinya, Sriwijaya Air Bakal Bawa 188 Turis ke Belitung
Rencananya, 188 turis Malaysia akan didaratkan di Bandara International Hanandjoedin, Belitung dengan maskapai Sriwijaya Air.

Beberapa waktu lalu, Citilink Indonesia memang telah resmi melayangkan gugatan kepada Sriwijaya Air dan NAM Air atas dugaan wanprestasi atau tidak dipenuhinya kewajiban dalam perjanjian bisnis perseroan.

Melansir situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, gugatan didaftarkan pada 25 September. Dalam keterangannya, maskapai berpelat merah itu mengajukan gugatan Nomor Perkara 582/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst atas nama kuasa hukum Eri Hertiawan.

Dalam pokok perkaranya, penggugat memohon agar PN Jakpus menyatakan bahwa Sriwijaya Air dan NAM Air selaku tergugat telah melakukan wanprestasi atas perjanjian kerjasama yang telah disepakati sebelumnya.

Wanprestasi yang dimaksud terhadap Pasal 3 butir 1 dan Pasal 3 butir 5 dari Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat dan Turut Tergugat Nomor CITILINK/JKTSDQG/AMAND-I/6275/1118 tanggal 19 November 2018, sebagaimana diubah berdasarkan Amandemen-II Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen Nomor CITILINK/JKTSDQG/AMAND-II/6274/0219 tanggal 27 Februari 2019 dan Amandemen-III Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen Nomor CITILINK/JKTSDQG/AMAND-III/6274/0319 tanggal 4 Maret 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya