2.464 Smartphone Selundupan Dimusnahkan Bea dan Cukai Bandara Soetta

Hasil sitaan dari pertengahan 2018 hingga 2019 ini, langsung dilaporkan ke Kementerian Keuangan.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 08 Okt 2019, 17:10 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2019, 17:10 WIB
Sebanyak 2.464 unit smartphone senilai Rp 3.5 miliar sitaan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, dimusnahkan dengan cara direndam semalaman di air garam dan dilindas alat berat, Selasa (8/10/2019).
Sebanyak 2.464 unit smartphone senilai Rp 3.5 miliar sitaan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, dimusnahkan dengan cara direndam semalaman di air garam dan dilindas alat berat, Selasa (8/10/2019).

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 2.464 unit smartphone senilai Rp 3.5 miliar sitaan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, dimusnahkan dengan cara direndam semalaman di air garam dan dilindas alat berat, Selasa (8/10/2019).

Smartphone atau telepon genggam tersebut terbanyak bermerk Xiaomi, sampai 1.600 unit. "Sisanya merata, ada handphone keluaran terbaru, seperti 27 unit Iphone Xs, 266 Iphone X, 225 Iphone 8+," tutur Erwin Situmorang, selaku Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, dihadapan media.

Jenis lainnya adalah 54 Iphone 8, 72 Iphone 7, 26 handphone tiruan Samsung 9+, serta 194 unit beragam gadget dengan tipe dan kondisi.

Mayoritas, barang-barang ilegal atau biasa dikenal black market tersebut, berdatangan dari Hongkong dan Singapur. "Caranya pun beragam, tapi mayoritas dibawa oleh penumpang dengan koper. Jadi isinya sangat banyak, lebih dari 2 unit, itu tidak boleh," tutur Erwin.

Memang aturannya, lanjut Erwin, masyarakat boleh membeli smartphone di luar negeri hanya untuk pemakaian pribadi. Itupun, bila lebih dari 500 US Dollar, maka akan dikenakan biaya atau bea masuk barang mewah.

Lalu, hasil sitaan dari pertengahan 2018 hingga 2019 ini, langsung dilaporkan ke Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan. "Untuk mendapat rekomendasi, apakah harus dimusnahkan, hibahkan atau lelang. Lalu keluarlah rekomendasi dimusnahkan," kata Erwin.

Selanjutnya, Bea dan Cukai Bandara Soetta langsung berkordinasi dan berdiskusi dengan pemasok brand resmi Samsung, bagaimana cara yang baik untuk memusnahkan berbagai smartphone yang nantinya akan menimbulkan limbah tersebut.

"Karena ini (gadget) berteknologi batrai pendam, cara yang paling aman adalah direndam semalaman dulu di air garam. Setelah itu baru digiling dengan alat berat," ujar Erwin.

Tren Black Market Menurun

Sebanyak 2.464 unit smartphone senilai Rp 3.5 miliar sitaan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, dimusnahkan dengan cara direndam semalaman di air garam dan dilindas alat berat, Selasa (8/10/2019).
Sebanyak 2.464 unit smartphone senilai Rp 3.5 miliar sitaan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, dimusnahkan dengan cara direndam semalaman di air garam dan dilindas alat berat, Selasa (8/10/2019).

Sementara, Mr Lee utusan dari Samsung Indonesia mengakui, untuk saat ini praktek black market atau BM di Indonesia, terutama kota-kota besar, sudah jauh menurun. "Bahkan teman saya bawa 2 sampai 3 handphone saja, disita. Padahal dia beli resmi di luar negeri, kami apresiasi itu," tuturnya.

Padahal pada tahun 1999 sampai 2001 atau pada saat awal masuk Samsung ke Indonesia, praktek BM tersebut marak terjadi. Dia mengaku sering mengikuti razia, sehingga semakin kesini praktek tersebut mulai terminimalisir.

"Sebab, itu sangat merugikan untuk produser resmi seperti kami. Belum lagi untuk Indonesia, pajaknya jadi menguap atau bahkan hilang," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya