Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti beberkan alasan ekspor hasil laut Indonesia ke Eropa kalah dari Vietnam.
Menurutnya, tarif ekspor ke Eropa yang senilai 20 persen sangat tidak adil, sedangkan Vietnam dan Thailand dibebaskan dari hal tersebut padahal ikannya didapat dari perairan Indonesia.
Untuk itu, Menteri Susi dengan tegas bakal melakukan protes ke Uni Eropa agar menurunkan tarif ekspor Indonesia supaya bisa masuk ke pasar Eropa.
Advertisement
"Saya bilang, kalau tidak mau turunkan tarif, kita ancam Uni Eropa. Masa, negara yang mencuri ikan dapat 0 persen, tapi Indonesia yang dicuri kena 20 persen," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Senin (14/10/2019).
Baca Juga
Lanjut Susi, negara di Uni Eropa sengaja menetapkan tarif 20 persen pada Indonesia karena Indonesia adalah negara yang kaya.
"Kena tarif karena kita ini G20. Jadi ikan kita tidak bisa masuk Eropa karena terlalu mahal jadinya. Kita kalah harga," tuturnya.
Meski demikian, hal tersebut dinilainya sebagai diskriminasi, sebab ekspor ikan Indonesia ke negara lain di luar Eropa sudah jadi nomor satu.
"Ke Amerika ini kita nomor 1, karena dibebaskan (tarif ekspor 0 persen)," ungkapnya.
Upaya pembebasan tarif ini, menurut Susi, harus melibatkan Menteri Perdagangan atau Menteri Luar Negeri. Harus ada perundingan terlebih dahulu agar Indonesia juga bisa bebas mengekspor hasil laut ke Eropa.
Komitmen Kuat Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan
Nampaknya, kebijakan penenggelaman kapal yang diinisiasi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak bisa digoyahkan begitu saja. Pasalnya, dirinya menilai kebijakan tersebut efektif memberi efek jera terhadap pelaku illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing.
Ketika ditanya apakah melelang kapal tangkapan bisa jadi alternatif lain kebijakan, Susi dengan tegas menyatakan menenggalamkan adalah sikap terbaik yang harus diambil.
"Ya, sudah jelas tenggelamkan dong. Kalau dilelang, nanti ditangkap lagi. Kita berapa kali menangkap, sudah begitu dilelang, dibeli sama yang punya (kapal), lalu nangkap lagi. Memangnya kita kurang kerjaan," ujar Susi Pudjiastuti saat ditemui di Gedung Mina Bahari 4 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Senin (14/10/2019).
Susi menjelaskan, kalau dilelang, kapal tersebut kemungkinan besar bisa dipakai untuk mencuri ikan lagi. Sehingga, jalan terbaiknya adalah dengan menenggelamkannya.
Namun dalam konteks tertentu, bisa saja kapal tersebut dijadikan monumen untuk pelatihan atau digunakan untuk hal lain selain dilelang.
"Ya, satu, dua kapal bisa, lah (dijadikan monumen), tidak ditenggelamkan. Tapi selebihnya ditenggelamkan," tutur Susi.
Sebagai informasi, Indonesia menunjukkan komitmennya dalam memusnahkan bentuk IUU fishing dengan mengadakan pertemuan dengan aparat hukum di seluruh dunia. Kali ini, KKP bersama INTERPOL kembali menggelar Regional Investigative and Analytical Case Meeting (RIACM) di Jakarta. Susi bersama dengan perwakilan INTERPOL berdiskusi seputar perkembangan kasus kapal STS-50 dan MV Nika.2 dari 4 halaman
Advertisement