Liputan6.com, Jakarta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) membeberkan rasio belanja pemerintah daerah (pemda) hingga November 2019.
Dari data Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA), serapan anggaran pemerintah provinsi Gorontalo menyentuh angka 83,57 persen, tertinggi dari provinsi lainnya. Sedangkan serapan terendah dilakukan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta, yang baru sebesar 40 persen.
Advertisement
Baca Juga
"Penyebabnya banyak, salah satunya function-based budgeting atau money follow function, yang menyebabkan ketidaksesuaian penganggaran APBD dengan perencanaan baik pusat maupun daerah," ujar peneliti KPPOD Lenida Ayumi di Jakarta, Minggu (15/12/2019).
Lebih lanjut, dalam rasio serapan anggaran pemerintah provinsi pada 2018 juga menunjukkan bahwa belanja pegawai dan kebutuhan operasional lain menduduki persentasi terbesar.
"Dari Rp 349,6 triliun, 26 persen anggaran terserap untuk belanja pegawai, 35 persen operasional lain sedangkan untuk modal hanya 17 persen," lanjut Lenida.
Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian publik karena seharusnya masyarakat bisa menikmati fasilitas serta sarana dan prasarana yang dibangun dengan dana negara lebih cepat.
Oleh karenanya, mekanisme integrated budgetary control harus diterapkan terutama bagi daerah operasional baru (DOB) agar integrasi dari hulu ke hilir bisa terjadi, sehingga serapan anggaran dapat maksimal.
"Integrated budgetary control ini sudah diterapkan di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa sehingga pengeluaran belanja negara dan daerah terawasi dengan baik," tutur Lenida.
Selain itu, budgeting yang dilakukan harus sesuai dengan program pembangunan pemerintah.
PPATK: Sejumlah Kepala Daerah Punya Rekening Kasino Rp 50 Miliar di Luar Negeri
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencium adanya transaksi keuangan yang dilakukan sejumlah kepala daerah di luar negeri untuk kemudian disimpan di rekening kasino.
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan, nominal uang dalam valuta asing yang disimpan di rekening kasino tersebut juga tak kecil, yakni sekitar Rp 50 miliar.
"Kami menelusuri adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing. Jumlahnya pun signifikan, sekitar Rp 50 miliar (yang disimpan) ke rekening kasino di luar negeri," jelas Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Gedung PPATK, Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Baca Juga
Tak hanya di luar negeri, PPATK merinci temuan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Tanah Air selama 2019. Seperti penyelundupan benih lobster, penyelundupan telepon seluler, hingga masalah narkotika.
"Ada juga korupsi pembangunan jalan dan jembatan, kasus perdagangan satwa liar, perdagangan manusia, perkara terorisme, dugaan korupsi helikopter, ada juga TPPU kepala daerah," beber dia.
Hasil analisis yang dilakukan PPATK terhadap kasus pencucian uang sepanjang tahun ini pun cukup besar, kurang lebih 547 laporan hasil analisis dan 450 informasi pada periode Januari-November 2019.
"Kita juga sudah menyampaikan ke berbagai penegak hukum hal tersebut. Juga kami ikut berkontribusi dalam berbagai satgas seperti satgas cyber pungli, satgas waspada investasi. Kita selalu ikut aktif dalam hal ini, termasuk di dalamnya adalah pencegahan penyalahgunaan usaha-usaha haji, umrah dan investasi lainnya," tuturnya.
Â
Advertisement