Jiwasraya Butuh Suntikan Rp 32,89 Triliun Guna Dongkrak Modal Sesuai Aturan OJK

pada 2018 lalu RBC Jiwasraya tercatat sudah minus hingga 282 persen. Seiring waktu kecukupan modal terus minus hingga membengkak menjadi 805 persen.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Des 2019, 14:25 WIB
Diterbitkan 16 Des 2019, 14:25 WIB
PT Asuransi Jiwasraya Persero).
PT Asuransi Jiwasraya Persero).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menggelar rapat kerja bersama dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dalam rapat kali ini membahas mengenai skema penyelesaian pembayaran polis bancassurance nasabah Jiwasraya.

Dalam rapat kerja tersebut, Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko terlebih dahulu memaparkan mengenai permasalahan dan kondisi perusahaan yang menyebabkan penundaan pembayaran polis nasabah. Hal ini bermula dari kondisi keuangan perusahaan yang tercatat negatif.

Di mana dari risk based capital (RBC) atau rasio kecukupan modal Jiwasraya tercatat minus 805 persen. Sementara sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan modal minimum yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi baik umum atau jiwa adalah 120 persen.

"Untuk meningkatkan nilai RBC sampai 120 persen maka jumlah dana yang dibutuhkan adalah Rp 32,89 triliun," kata dia di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Hexana menjelaskan, pada 2018 lalu RBC perusahaan tercatat minus hingga 282 persen. Seiring waktu kecukupan modal terus minus hingga membengkak menjadi 805 persen.

Mengenai itu, dia juga menyadari kinerja buruk Jiwasrayatidak lepas dari fungsi kontrol internal dan eksternal yang kurang memadai dalam kurun waktu yang panjang. Namun, permasalahan ini pun sudah disampaikan kepada Kejaksaan Agung.

"Semangat kita sama yaitu menyelesaikan masalah perusahaan dan menyehatkan perusahaan agar suistanable," tandasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jokowi Minta Erick Thohir Segera Selesaikan Masalah Jiwasraya

Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri BUMN Erick Tohir untuk menuntaskan persoalan yang dialami PT Asuransi Jiwasraya. Perusahaan asuransi BUMN tersebut mengalami kesulitan likuiditas sehingga berpotensi gagal bayar.

“Mengenai masalah Jiwasraya, saya kira akan diselesaikan Menteri BUMN,” kata Presiden Joko Widodo seperti dikutip dari Antara, Senin (2/12/2019). 

Secara khusus Presiden Jokowi telah memberitahu Menteri BUMN langkah-langkah untuk menyelesaikan persoalan yang menimpa Jiwasraya.

Setelah itu, ia menugaskan Menteri BUMN melakukan eksekusi langkah tersebut di lapangan.

“Saya sudah berita tahu stepnya ini, ini, ini. Oke silakan,” kata Presiden.

Namun ia tidak merinci secara detil langkah-langkah pasti yang dimintakannya untuk dilakukan oleh Menteri BUMN sebagai solusi bagi Jiwasraya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya