Liputan6.com, Jakarta - Langkah direksi baru PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam menyelamatkan perusahaan diapresiasi DPR RI. Salah satunya diungkapkan oleh Anggota Komisi VI DPR, Mukhtaruddin.
Terlebih saat ini, Jiwasraya tengah mengahadapi defisit hingga Rp 32 triliun akibat kesalahan yang dilakukan direksi lama.
"Yang pertama tentu kita apresiasi pada pak Hexana selamatkan asuransi ini, sampai dari segi menenangkan nasabah. Makanya kita harus bekerjasama," ujar Mukhtaruddin saat Rapat Dengar Pendapat di gedung DPR/MPR, Senin (16/12/2019).
Advertisement
Baca Juga
Mukhtaruddin menegaskan, masalah yang terjadi di Jiwasraya bukan merupakan kesalahan direksi baru. Melainkan, imbuhnya, masalah defisit keuangan perseroan merupakan kesalahan direksi lama yang dinilai sudah merupakan perampokan terstruktur.
Untuk itu, Mukhtaruddin pun mendesak agar hasil audit yang telah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bisa dibuka.
Hal ini dimaksudkan untuk mengungkap adanya kesalahan pengelolaan investasi perseroan dan dugaan adanya korupsi yang dilakukan direksi lama.
"Saya sepakat ini ada perampokan terstruktur. Karena tidak mungkin investasi yang dilakukan tanpa ada kehati-hatianan pasti ada unsur kesengajaan," cetus Mukhtaruddin.
Oleh karenanya, ia juga meminta penegak hukum bisa segera memproses adanya dugaan korupsi yang dilakukan manajemen dan direksi lama Jiwasraya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Imbas Gagal Bayar, Komisi VI Minta Polisi Cekal Direksi Lama Jiwasraya
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima meminta kepada penegak hukum dan pemerintah untuk melakukan pencekalan terhadap direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode sebelumnya yakni 2013-2019. Hal ini sebagai buntut panjang dari kasus tunggakan polis pembayaran kepada nasabah.
"Komisi VI DPR merekomendasikan penyelesaian permasalahan Jiwasraya lewat penegakan hukum tetap dijalankan dimulai dengan melakukan pencekalan terhadap Direksi Jiwasraya periode 2013-2016," ujar Aria Bima saat ditemui di Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Seperti diketahui, polis jatuh tempo Jiwasraya pada periode Oktober hingga Desember sebesar Rp 12,4 triliun. Seementara total tunggakan yang harus dibayarkan perusahaan terhadap nasabah sebesar Rp 16,3 triliun.
Senada dengan Arya, Anggota Komisi VI lainnya, Muhtarudin, mengatakan pertimbangan pencekalan terhadap direksi lama tersebut untuk memberikan hukuman kepada jajaran lama. Nantinya apabila ada salah satu direksi yang memang terbukti ketauan bermain dalam permasalahan Jiwasraya, akan dicekal.
"Ini kita berikan shock therapy kepada pihak-pihak yang barangkali ada indikasi bermain dengan peesoalan ini bahwa kami DPR tidak main-main. Ini menunjukan keseriusan kami terhadap penyelamatan uang-uang rakyat," jelas dia.
Kendati begitu, dirinya tidak menjelaskan secara lebih rinci bentuk pencekalan seperti apa yang akan diberikan kepada jajaran direski lama. Terlebih dirinya harus berkomunikasi dengan Komisi VI lainnya dan pihak terkait lainnya.
Advertisement
Panggil Jajaran Direksi Lama
Selain melakukan pencekalan, dirinya juga berencana akan memanggil jajaran direksi lama untuk memintai keterangan dan pertanggungjawaban mengenai persoalan gagal bayar. "Kita akan bicarakan internal. Iya memungkinkan untuk itu memanggil," imbuh dia.
Lebih jauh, dalam kasus ini Anggota Fraksi Golkar ini juga mengendus adanya mafia pasar modal yang ikut bermain dalam kasus ini. "Indikasi itu saya melihat ada. Nggak mungkin main sendiri. Ini melibatkan banyak orang apalagi sampe triliunan. Apalagi ini terjadi pembiaran yang begitu lama," tandasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com