Dirut Jiwasraya Pastikan Tak Bisa Bayar Polis Tahun Ini

Jiwasraya tengah berupaya menyelesaikan permasalahan perusahaan

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Des 2019, 15:01 WIB
Diterbitkan 16 Des 2019, 15:01 WIB
PT Asuransi Jiwasraya Persero).
PT Asuransi Jiwasraya Persero).

Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama PT Jiwasraya (Persero), Hexana Tri Sasongko mengaku tidak menyanggupi untuk membayar polis jatuh tempo pada tahun ini. Di mana polis jatuh tempo Oktober hingga Desember sebesar Rp 12,4 triliun, sementara total tunggakan sebesar Rp 16,3 triliun.

"Tentu tidak bisa (membayar). Saya juga tidak bisa memastikan tanggal berapa," kata dia di Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Dia menjelaskan perusahaan tidak mempunyai dana segar untuk bisa membayar polis jatuh tempo. Mengingat hingga September 2019 perusahaan masih mengantongi kerugian sebesar Rp 23 triliun.

Kendati begitu, dirinya berjanji tetap akan bertanggungjawab untuk memenuhi tunggakan tersebut. Salah satu caranya adalah menggaet investor baik dalam dan luar negeri untuk bisa menyuntikan modal kepada perusahaan.

"Kami akan selesaikan dengan penuh komitmen. Kami sedang melakukan due dilligent dengan delapan investor," ujarnya.

Selain pemulihan dari segi bisnis, Jiwasraya juga akan melakukan restrukturisasi internal. Bahkan pihaknya menjelaskan perusahaan juga akan melakukan remodeling bisnis.

"Ini harus restruk total dan remodeling bisnis. Biar profit dan tidak menjerat reatean tinggi. Digitalisasi, biar bisa efisien," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jiwasraya Butuh Suntikan Rp 32,89 Triliun Guna Dongkrak Modal Sesuai Aturan OJK

20160217-Ilustrasi Asuransi-iStockphoto
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menggelar rapat kerja bersama dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dalam rapat kali ini membahas mengenai skema penyelesaian pembayaran polis bancassurance nasabah Jiwasraya.

Dalam rapat kerja tersebut, Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko terlebih dahulu memaparkan mengenai permasalahan dan kondisi perusahaan yang menyebabkan penundaan pembayaran polis nasabah. Hal ini bermula dari kondisi keuangan perusahaan yang tercatat negatif.

Di mana dari risk based capital (RBC) atau rasio kecukupan modal Jiwasraya tercatat minus 805 persen. Sementara sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan modal minimum yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi baik umum atau jiwa adalah 120 persen.

"Untuk meningkatkan nilai RBC sampai 120 persen maka jumlah dana yang dibutuhkan adalah Rp 32,89 triliun," kata dia di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Hexana menjelaskan, pada 2018 lalu RBC perusahaan tercatat minus hingga 282 persen. Seiring waktu kecukupan modal terus minus hingga membengkak menjadi 805 persen.

 

Fungsi Kontrol Perusahaan Tak Baik

Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Mengenai itu, dia juga menyadari kinerja buruk Jiwasraya tidak lepas dari fungsi kontrol internal dan eksternal yang kurang memadai dalam kurun waktu yang panjang. Namun, permasalahan ini pun sudah disampaikan kepada Kejaksaan Agung.

"Semangat kita sama yaitu menyelesaikan masalah perusahaan dan menyehatkan perusahaan agar suistanable," tandasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya