Kena Pemakzulan, Intip Harta Presiden AS Donald Trump

Sebelum menjadi Presiden AS, Donald Trump dikenal sebagai pengusaha sukses.

oleh Nurmayanti diperbarui 19 Des 2019, 13:45 WIB
Diterbitkan 19 Des 2019, 13:45 WIB
Presiden AS Donald Trump berpidato dengan didampingi oleh Ketua DPR Nancy Pelosi (kanan) dan Wapres Mike Pence (krii) di Washington DC (AFP/Doug Mills)
Presiden AS Donald Trump berpidato dengan didampingi oleh Ketua DPR Nancy Pelosi (kanan) dan Wapres Mike Pence (krii) di Washington DC (AFP/Doug Mills)

Liputan6.com, Jakarta Donald Trump menjadi presiden miliarder pertama Amerika Serikat pada Januari 2017. Namun kini, Donald Trump resmi dimakzulkan oleh DPR AS yang dikuasai Partai Demokrat. Keputusan diambil pada Rabu sore waktu AS (Kamis pagi waktu Jakarta). 

Sebelum menjadi presiden di negara adidaya AS, Trump dikenal sebagai pengusaha sukses. Dia pun masuk dalam jajaran miliarder dunia.

Mengutip laman Forbes, Kamis (19/12/2019), Donald Trump masuk dalam posisi 275 sebagai orang terkaya di Amerika Serikat. Sementara di dunia, posisinya berada di posisi 715. Dengan nilai kekayaan saat ini sebesar USD 3,1 miliar (Rp 43,4 triliun).

Sumber kekayaan Trump berasal dari sektor real estate. Dia memiliki puluhan gedung dan bangunan yang berlokasi di Manhattan, New York City.

Pria berumur 73 tahun ini juga memiliki lapangan golf dan kilang anggur. Dia bahkan telah melisensikan namanya untuk perusahaan di seluruh dunia.

Selama memimpin AS, Trump menunjuk dua putra sulungnya, Don Jr dan Eric untuk menjalankan bisnis keluarga.

Tonton Video Ini

Pemakzulan Tak Langsung Lengserkan Presiden AS, Ini yang Dihadapi Donald Trump

Donald Trump, Presiden Amerika Serikat.
Donald Trump, Presiden Amerika Serikat. (Liputan6/AP)

 Pemakzulan Donald Trump resmi dikabulkan oleh DPR AS yang dikuasai Partai Demokrat. Keputusan diambil pada Rabu sore waktu AS (Kamis pagi waktu Jakarta). 

Laporan AFP yang dikutip Kamis (19/12/2019) menyebutkan bahwa voting pemakzulan Presiden Amerika Serikat (AS)  dimenangkan pro-pemakzulan dengan perolehan suara 230-197. 

"Kami meloloskan dua pasal pemakzulan. Presiden dimakzulkan," demikian deklarasi Ketua DPR AS Nancy Pelosi.

Pemakzulan yang dialami Donald Trump bukan berarti ia lengser sebagai presiden. Ia pun masih bisa melanjutkan masa pemerintahannya serta maju ke periode dua.

Pemakzulan tersebut artinya membawa dakwaan kepada pemerintah atas dugaan kejahatan. Proses berikutnya berada di Senat AS.

Namun, Senat dikuasai senator partai penguasa sehingga proses pemakzulan Donald Trump berpotensi menjadi percuma.

Setelah dimakzulkan di level DPR AS, Trump bakal menjalani sidang di Senat yang bakal diagendakan pada Januari 2020 mendatang. Di level ini, kecil kemungkinan presiden ke-45 AS itu bisa dilengserkan mengingat mayoritas berasal dari partainya, Republik.

Pemakzulan Donald Trump ini tidak menggunakan alasan "intervensi Rusia" yang selama bertahun-tahun digaungkan Partai Demokrat. Kasus yang mereka sodorkan justru terkait perbincangan Presiden Trump dan Presiden Ukraina pada Juli lalu terkait bantuan militer.

Dengan ini, Trump resmi menjadi presiden ketiga AS yang dimakzulkan. Dua lainnya adalah Andrew Johnson dan Bill Clinton.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya