BPK Catat Jiwasraya Rugi Rp 10,4 T Akibat Investasi Saham Gorengan

Saham gorengan yang dimaksud adalah perusahaan menyimpan dana pada saham-saham berkualitas rendah.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jan 2020, 18:30 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2020, 18:30 WIB
BPK dan Kejaksaan Agung Beberkan Hasil Pemeriksaan Jiwasraya
Ketua BPK Agung Firman Sampurna (kiri) bersama Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan keterangan hasil pemeriksaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Rabu (8/1/2020). BPK menyatakan laba keuangan Jiwasraya sejak 2006 semu karena hasil rekayasa laporan keuangan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat PT Asuransi Jiwasraya mengalami indikasi kerugian sebesar Rp 10 triliun akibat investasi pada saham gorengan. Saham gorengan yang dimaksud adalah perusahaan menyimpan dana pada saham-saham berkualitas rendah.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, dalam proses jual beli saham pihak Jiwasraya terlibat dalam permainan negosiasi harga saham. Padahal seharusnya sebagai investor, seharusnya Jiwasraya tidak memiliki hak untuk menentukan harga saham.

"Jual beli dilakukan dengan pihak tertentu secara negosiasi agar bisa memperoleh harga tertentu yang diinginkan. Kepemilikan saham tertentu melebihi batas maksimal, yaitu di atas 2,5 persen," ujar Agung di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Rabu (8/1/2019).

Adapun saham-saham yang dimaksud adalah beberapa saham dengan kode SMBR, BJBR dan PPPRO. Untuk ketiga saham ini, indikasi kerugian sementara tercatat sekitar Rp 4 triliun.

"Indikasi kerugian sementara Jiwasraya atas transaksi tersebut diperkirakan sekitar Rp 4 triliun," papar Agung.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Saham Kualitas Rendah

BPK dan Kejaksaan Agung Beberkan Hasil Pemeriksaan Jiwasraya
Ketua BPK Agung Firman Sampurna (tengah), Wakil Ketua Agus Joko Pramono (kedua kiri) dan dua anggota Daniel Lumban Tobing dan Hendra Susanto bersama Jaksa Agung Burhanuddin usai menyampaikan keterangan hasil pemeriksaan Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Rabu (8/1/2020). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kemudian dalam perjalanan transaksi, hasil jual beli yang dikumpulkan dari investasi saham tersebut diindikasikan disimpan oleh Jiwasraya dan Manajer Investasi pada beberapa instrumen reksa dana yang juga memiliki kualitas rendah. Sampai pada 30 Juli 2018, Jiwasraya memiliki 28 produk reksadana.

Sebagian besar produk tersebut di antaranya milik Jiwasraya, dengan kepemilikan di atas 90 persen. "Pihak-pihak yang terkait adalah pihak internal Jiwasraya, pada tingkat direksi dan general manager, serta pihak lain di luar Jiwasraya," kata dia.

Adapun indikasi kerugian perusahaan pelat merah tersebut terkait reksadana sekitar Rp 6,4 triliun. Maka apabila dijumlahkan dengan kerugian pada saham gorengan, total potensi kerugian Jiwasraya mencapai Rp 10,4 triliun.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya