Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat PT Asuransi Jiwasraya mengalami indikasi kerugian sebesar Rp 10 triliun akibat investasi pada saham gorengan. Saham gorengan yang dimaksud adalah perusahaan menyimpan dana pada saham-saham berkualitas rendah.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, dalam proses jual beli saham pihak Jiwasraya terlibat dalam permainan negosiasi harga saham. Padahal seharusnya sebagai investor, seharusnya Jiwasraya tidak memiliki hak untuk menentukan harga saham.
"Jual beli dilakukan dengan pihak tertentu secara negosiasi agar bisa memperoleh harga tertentu yang diinginkan. Kepemilikan saham tertentu melebihi batas maksimal, yaitu di atas 2,5 persen," ujar Agung di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Rabu (8/1/2019).
Advertisement
Baca Juga
Adapun saham-saham yang dimaksud adalah beberapa saham dengan kode SMBR, BJBR dan PPPRO. Untuk ketiga saham ini, indikasi kerugian sementara tercatat sekitar Rp 4 triliun.
"Indikasi kerugian sementara Jiwasraya atas transaksi tersebut diperkirakan sekitar Rp 4 triliun," papar Agung.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Saham Kualitas Rendah
Kemudian dalam perjalanan transaksi, hasil jual beli yang dikumpulkan dari investasi saham tersebut diindikasikan disimpan oleh Jiwasraya dan Manajer Investasi pada beberapa instrumen reksa dana yang juga memiliki kualitas rendah. Sampai pada 30 Juli 2018, Jiwasraya memiliki 28 produk reksadana.
Sebagian besar produk tersebut di antaranya milik Jiwasraya, dengan kepemilikan di atas 90 persen. "Pihak-pihak yang terkait adalah pihak internal Jiwasraya, pada tingkat direksi dan general manager, serta pihak lain di luar Jiwasraya," kata dia.
Adapun indikasi kerugian perusahaan pelat merah tersebut terkait reksadana sekitar Rp 6,4 triliun. Maka apabila dijumlahkan dengan kerugian pada saham gorengan, total potensi kerugian Jiwasraya mencapai Rp 10,4 triliun.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Advertisement