Ahli Waris Peserta BPJS TK Kini Dapat Bantuan Beasiswa hingga Rp 174 juta

Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 82 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jan 2020, 12:32 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2020, 12:32 WIB
Festival Selepas Kerja BPJS Ketenagakerjaan
Festival Selepas Kerja BPJS Ketenagakerjaan (dok: Pebrianto Eko Wicaksono)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah memberikan sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Peraturan tersebut memutuskan menambah manfaat BPJS Ketenagakerjaan tanpa menaikkan iuran.

"Kenaikan manfaat diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa ada kenaikan iuran. Peningkatan manfaat tersebut antara lain jaminan kecelakaan kerja apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja," ujar Ida di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (14/1).

Dalam aturan baru, kata Ida, BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya ahli waris dengan satu anak mendapat beasiswa sebesar Rp 12 juta, diubah menjadi tanggungan dua orang anak dengan santunan sebesar Rp 174 juta. Santunan beasiswa tersebut diberikan saat menempuh pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi.

"Peningkatan manfaat tersebut antara lain jaminan kecelakaan kerja apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan beasiswa yang sebelumnya satu anak Rp 12 juta, menjadi 2 orang hingga perguruan tinggi yang totalnya Rp 174 juta kalau dihitung kenaikannya 1.350 persen," jelasnya.

Peningkatan manfaat lainnya adalah, penambahan santunan kematian dan biaya transportasi yang sebelumnya hanya Rp24 juta dinaikkan menjadi Rp 42 juta.

"Yang baru homecare, dan penambahan biaya transportasi, santunan dan kadaluarsa klaim. Biaya transportasi dan santunan dari Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta naik 75 persen," papar Ida.

Ida mengimbau agar perusahaan semakin tertib dalam melaporkan jumlah karyawan dan penghasilan atau upah sebenarnya yang diberikan setiap bulan. Hal tersebut penting agar pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan dan jaminan saat bekerja.

"Dengan ditetapkannya ini menunjukkan negara hadir menjamin kesejahteraan pekerja. Oleh karena itu, segera mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk perusahaan yang terdaftar, mohon tertib iurannya, melaporkan upah yang sebenarnya. Sehingga pekerja mendapat kepastian manfaat baru sehingga produktivitas meningkat," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

BPJS Ketenagakerjaan Ganti Nama Jadi BP Jamsostek

20160504- BPJS Ketenagakerjaan-Jakarta- Fery Pradolo
Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono, meninjau pelayanan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba, Jakarta, Rabu (4/5). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka memperingati hari buruh.(Liputan6.com/Fery Pradolo)

Dalam rangka ulang tahun BPJS Ketenagakerjaan yang ke-42, Direktur utama BPJS Agus susanto, dalam sambutannya mengumumkan bahwa  BPJS Ketenagakerjaan berganti nama menjadi BP Jamsostek, di gedung baru BP Jamsostek, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

"Kita ada panggilan baru, ada standarisasi. Tolong panggil kami BP Jamsostek, bukan ganti nama tetapi kita memberi nama panggilan baru agar memudahkan orang memanggil BPJS Tenaga Kerja," jelas Agus.

Selain itu, menurutnya dalam ulang tahun kali ini menjadi istimewa, karena diselenggarakan di gedung baru, yakni Plaza BP Jamsostek. Selain menjadi kantor pusat, gedung tersebut juga disewakan untuk publik.

"Gedung ini adalah milik pekerja Indonesia. Kami sebagai badan juga menyewa, yang hasil sewanya kita kembalikan kepada pemilik yaitu pekerja Indonesia," kata Agus.  

Di usia BP Jamsostek yang ke-42 tahun, ia menyampaikan, tentu banyak tantangan dan suka duka dalam jaminan sosial, banyak hal yang sudah dilakukan, maka dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak, baik pekerja, stakeholder, perusahaan, maupun pemerintah.

"bisa mencapai 42 tahun perjalanan BPJS, saya kira hal itu didukung atas kerja sama semua pihak, termasuk dukungan stakeholder kami, kami memiliki 325 kantor cabang di seluruh Indonesia," ungkapnya.

Meskipun, sudah ada 52 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar. Menurutnya masih jauh dibelakang Singapura dan Malaysia, maka perlu untuk meningkatkan pengelolaan, agar sesuai dengan regulasi yg ada. 

Harapan ke Depan

Tak Memberikan BPJS Ketenagakerjaan, Perusahaan Denda Rp1 Miliar
Perusahaan yang tidak menyediakan BPJS Ketenagakerjaan untuk para karyawannya siap-siap kena denda Rp1 miliar. (Ilustrasi: Liputan6/M.Iqbal)

Ia pun mengungkapkan harapannya untuk ke tahun depan. Bahwa pihaknya butuh kerja sama sinergitas dukungan dari seluruh masyarakat, stakeholder dan mitranya. Agar bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat indonesia.

"Kita saat ini menghasilkan sekitar Rp 400 triliun, kita targetkan tahun depan lebih dari Rp 500 triliun," kata Agus.

Selain itu, Agus suprapto juga menyampaikan sambutannya mewakili Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan professor doktor muhajid effendi.

Menurut Agus, transformasi BPJS menjadi BP Jamsostek diharapkan bisa terus meningkatlan pelayanan yang cepat, akurat, dengan memanfaatkan teknologi.

"BPJS Ketenagakerjaan punya panggilan baru BP Jamsostek, perubahan ini tidak berpengaruh pada lambang. Semoga lebih dikenal sama masyarakat dengan gantinya nama," ujarnya.

Ia pun menghimbau kepada masyarakat dan perusahaan untuk mendorong berkembangnya BP Jamsostek untuk ke depannya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya