Asabri Butuh Rp 7,2 Triliun untuk Selamatkan Keuangan Perusahaan

Risk based capital (RBC) atau rasio kecukupan modal Asabri tercatat minus 571,17 persen pada 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jan 2020, 20:15 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2020, 20:15 WIB
PT Asabri (Persero)
PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau disingkat PT ASABRI (Persero). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - PT Asabri (Persero) mengaku tengah membutuhkan dana segar sebesar Rp7,2 triliun untuk menambal keuangan perusahaan. Di mana, risk based capital (RBC) atau rasio kecukupan modal perusahaan tercatat minus 571,17 persen pada 2019.

Direktur Keuangan dan Investasi Rony Hanityo Apriyan mengatakan RBC untuk tahun ini bakal naik menjadi minus 643,49 persen. Sedangkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) modal minimum yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi baik umum atau jiwa adalah 120 persen.

"Penyehatannya itu untuk mencapai RBC 120 persen harus diperlukan peningkatan aset Rp 7,2 triliun," kata dia di DPR, Jakarta, Rabu (29/1).

Berdasarkan laporannya, RBC minus dikarenakan liabilitas lebih besar dari aset. Hal itu disebabkan akumulasi cadangan Liabilitas Manfaat Polis Masa Depan (LMPMD) tiap tahun, sementara nilai aset turun karena nilai investasi saham.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menemui Menko Polhukam, Mahfud MD. Keduanya melakukan rapat tertutup membahas sejumlah hal termasuk masalah keuangan PT Asabri.

Pantauan di lokasi, Erick tiba kurang lebih pukul 15.00 Wib. Pertemuan dilakukan lebih kurang 30 menit.

Mahfud menyebut akan membahas sejumlah hal dengan Erick. "Saya baru bicara dengan Menteri BUMN banyak hal. Kerjaan kami banyak tapi yang sekarang sering ditanyakan soal Asabri," kata Mahfud di kantor usai pertemuan. Jakarta, Kamis (16/1).

Ditambahkan Erick, keuangan PT Asabri dalam kondisi stabil. Tetapi, memang ada penurunan aset.

"Kondisi keuangan dalam keadaan stabil. Tapi apa ada penyelewengan daripada penurunan aset karena salah investasi. (Untuk hal ini) kan ada prosesnya sendiri," jelas Erick.

Erick menambahkan, terkait kemungkinan adanya penyelewengan itu, sebagai kelanjutannya dia menyerahkan pada proses hukum.

"Biar itu berjalan sesuai dengan aturannya. Dan tentu domain hukum, bukan di Kementerian BUMN. Kalau kami kan lebih ke korporasinya," ungkap Erick.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pergantian Direksi Asabri Harus Dapat Restu Prabowo

PT Asabri (Persero)
PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau disingkat PT ASABRI (Persero). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengusulkan pimpinan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri (Persero) diisi oleh profesional non-prajurit. Selama ini memang kepengurusan Asabri banyak diisi oleh tentara.

Staf Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, usulan Luhut bisa saja dilakukan. Pasalnya Asabri merupakan perusahaan berjenis PT (Perseroan Terbatas).

Hanya saja hal itu perlu dibahas dengan para pemegang saham dan kementerian teknis terkait. Dalam hal ini Arya menyebut Kementerian Pertahanan.

Peran Prabowo Subianto sebagai menteri sangat berpengaruh besar karena Asabri berada di bawah Kementerian Pertahanan.

"Jadi akan sangat mempertimbangkan Pak Prabowo juga," kata Arya di Upnormal Coffe, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (19/1/2020).

Arya menyebut, dugaan penyelewengan dana di Asabri saat ini tengah diproses lintas kementerian. Penanganannya pun tidak sama dengan masalah asuransi lainnya. Sebab Asabri tidak bisa dibantu dengan mendatangkan investor.

"Tidak ada investor bisa masuk (ke Asabri) karena dana sosial, itu lagi ditanggulangi," ujarnya.

Meski begitu, Arya memastikan pencairan dana Asabri tidak akan berpengaruh. Berbagai klaim yang diajukan akan dibayarkan.

"Klaim-klaim bisa dibayarkan, kapan pun," ujarnya.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya