Ada Virus Corona, Kenaikan Tarif Ojek Online Diusulkan Ditunda

Mulai hari ini Kemenhub resmi menaikkan tarif ojek online untuk wilayah Jabodetabek

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Mar 2020, 16:45 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2020, 16:45 WIB
Kemenhub Godok Kenaikan Tarif Ojek Online
Ojek online menunggu penumpang di Jakarta, Kamis (20/2/2020). Kementerian Perhubungan sedang menggodok kenaikan tarif ojek online. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan menaikkan tarif ojek online masing-masing tarif batas atas (TBA) sebesar Rp 250 per Kilometer (Km) dan Rp 150 per km untuk tarif batas bawah. Kenaikan tarif ojol itu khusus untuk zona II atau wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

Hasilnya, tarif batas bawah yang sebelumnya Rp 2.000/km naik menjadi Rp 2.250/km. Terjadi kenaikan Rp 250/ km. Sementara tarif batas atas naik dari Rp 2.500/km menjadi Rp 2.650/km. Naik Rp 150/km.

Kenaikan tarif ini berakibat pada tarif flat untuk 4 km permana. Semula tarif awal Rp 8.000 hingga Rp 10.000. Kini menjadi Rp 9.000 hingga Rp 10.500.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, menilai sebaiknya pemerintah mempertimbangkan kembali kenaikan tarif ojek online ini. Sebab, kenaikan itu terjadi saat penyebaran virus Corona yang makin meluas.

"Ini sesuatu yang harus dipertimbangkan sama pemerintah juga karena dengan adanya virus Corona ini," kata Sarman saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Senin (16/3/2020).

Apalagi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ini tengah membatasi dan mengurangi jumlah kendaraan umum massal. Anies juga menganjurkan warga untuk menggunakan kendaraan pribadi dan menghapus kebijakan ganjil genap.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Alternatif di Tengah Virus Corona

Mulai 16 Maret, Tarif Ojek Online Resmi Naik
Sejumlah pengemudi ojek online melintas di Jakarta, Selasa (10/3/2020). Tarif batas bawah (TBB) ojek online naik Rp 250 per kilometer dan tarif batas atas (TBA) naik Rp 150 per kilometer. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelum ada imbauan ini pun, Sarman mengatakan terjadi peningkatan penggunaan transportasi online selama satu pekan terakhir. Transportasi online jadi alternatif warga untuk menghindari tempat keramaian yang berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19.

Salah satunya, terjadi peningkatan pada layanan pesan antar makanan atau berbelanja. Meskipun sejumlah restoran tampak sepi pengunjung, tetapi layanan pesan-antar lewat ojek online mengalami peningkatan.

"Kemarin kita lihat angka kenaikan daripada transportasi online ini cukup tinggi," kata Sarman.

Dia berharap pemerintah bisa menunda kenaikan harga tarif ojek online. Tetapi di sisi lain, cara ini pun sudah tidak bisa dihindarkan. Sebab, kenaikan tarif pun berasal dari para pengemudi transportasi online.

"Tapi itu sesuatu yang harus kita terima karena itu desakan juga dari mereka untuk dinaikkan," katanya.

Meski mengalami kenaikan tarif Rp 1.000 sampai Rp 2.000, Sarman menilai transportasi online tetap akan jadi pilihan masyarakat untuk terhindar dari penyebaran virus Corona. Sebab, saat ini masyarakat mementingkan kesehatan dan keselamatan dirinya.

"Saya rasa demi untuk keselamatan animo masyarakat cukup tinggi, pasti akan tetap dipakai walaupun harganya naik," kata Sarman mengakhiri.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya