Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020Â tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Pasalnya, aturan tersebut dianggap tidak berpihak pada pengusaha angkutan umum karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator membatasi debitur dengan fasilitas kredit kurang Rp 10 miliar yang harus dibantu oleh pemerintah.
"Yang diminta pengusaha transportasi umum adalah penundaan kewajiban, bukan meminta tidak membayar hutang. Hilangkan saja batasan Rp 10 miliar itu, jika pemerintah benar-benar berpihak pada bisnis transportasi umum," tegas Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno melalui siaran pers pada Jumat (3/4/2020).
Advertisement
Menurut Djoko akibat pandemi virus corona, para pengusaha transportasi umum cukup dipusingkan memikirkan nasib pekerja yang harus diputus hubungan kerja (PHK), karena menurunnya jumlah penumpang.
Apalagi usaha angkutan umum hanya mengandalkan pendapatan harian, yang disisihkan sebagian untuk mengembalikan angsuran setiap bulan.
Selain itu, dirinya menganggap pemerintah terlalu berpihak dan memikirkan kelanggengan bisnis transportasi online.
"Karena sesungguhnya sekarang ini mitranya sudah membebani negara dan masyarakat. Bukan lagi mitra aplikator akan tetapi sudah menjadi mitra negara," imbuh dia.
Â
Harapannya
Untuk itu, Djoko berharap pemerintah menyiapkan program recovery bagi bisnis transportasi umum demi keberlangsungan usahanya.
Seperti memberikan bantuan bagi pekerja transportasi umum, setara UMK slama 3 hingga 6 lengkap dengan evaluasi sebagi bentuk pertanggungjawaban.
"Jangan sampai nantinya bisnis angkutan umum ini gulung tikar, maka negara yang akan merugi nantinya".
Advertisement