RUU Cipta Kerja Resmi Masuk Pembahasan di Baleg DPR

DPR sepakat untuk membawa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja ke pembahasan di Badan Legislasi (Baleg).

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Apr 2020, 16:00 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2020, 16:00 WIB
Gedung DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk membawa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja ke pembahasan di Badan Legislasi (Baleg).

Kesepakatan ini diambil saat Rapat Paripurna di Gedung MPR/DPR, Senayan, Kamis (2/4) yang dihadiri langsung dan dapat diikuti secara virtual oleh anggota dewan.

Penetapan ini ditandai dengan dibacakannya persetujuan rapat pengganti Bamus DPR tanggal 1 April 2020 yang dihadiri oleh seluruh pimpinan fraksi terhadap Surat Presiden R-06/Pres/2/2020 tanggal 7 Februari 2020. Dalam rapat pengganti Bamus tersebut telah disepakati pembahasan RUU Cipta Kerja akan dilakukan Baleg.

"Surat Presiden R-06/Pres/2/2020 tanggal 7 Februari 2020 berkenaan RUU Cipta Kerja yang telah dibawa rapat konsultasi pengganti Bamus dan telah disepakati untuk diserahkan kepada Badan Legislasi. Berdasarkan ini kita sepakati untuk rancangan UU Cipta Kerja ini akan kita serahkan kepada Badan Legislasi," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidowi mengatakan akan segera membentuk panitia kerja (panja) untuk pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini.

"Kami akan undang semua kalangan untuk menemukan titik temu yang sama soal RUU ini. Semua pihak yang berkepentingan, tentunya termasuk buruh," kata Baidowi.

 

DPR Tetap Menerima Masukan

Gedung DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Dalam kondisi pandemi Covid-19, DPR akan berusaha untuk tetap memfasilitasi masukan dari berbagai pihak untuk mencapai musyawarah dan mufakat termasuk untuk RUU Cipta Kerja.

"Undangannya bisa datang langsung, ataupun secara virtual. Tetap harus difasilitasi pihak-pihak yang berkepentingan," kata Baidowi menambahkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya