Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut baik kebijakan relaksasi yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dinilai dapat mendukung industri asuransi di tengah wabah pandemi Corona yang sedang menyelimuti Indonesia beberapa waktu belakangan.
Meski demikian, AAJI menilai perusahaan asuransi tidak wajib melakukan kebijakan tersebut, namun lebih menjadi sebuah pilihan.
Advertisement
Baca Juga
"AAJI berpandangan bahwa kebijakan countercyclical untuk industri asuransi dikeluarkan oleh OJK merupakan suatu pilihan yang dapat diambil oleh perusahaan asuransi jiwa namun bukan merupakan kewajiban dalam pelaksanaannya," ujar Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon, mengutip keterangan pers, Minggu (5/4/2020).
AAJI berpendapat bahwa penerapan relaksasi penundaan pembayaran premi yang jatuh tempo (grace period), selama 4 bulan, baik untuk nasabah perorangan / ritel atau nasabah korporasi, hanya wajib dilakukan apabila perusahaan asuransi mengakui tagihan premi yang berusia hingga 4 bulan sebagai aset yang diperkenankan dalam perhitungan tingkat solvabilitas.
Dengan demikian, relaksasi penundaan pembayaran premi sebagaimana dimaksud dalam surat OJK mengenai countercyclical bukan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi perusahaan asuransi dan merupakan kebijakan yang dapat diambil oleh masing-masing perusahaan asuransi.
Himbauan ke Nasabah
Lebih lanjut, AAJI meminta nasabah untuk selalu memahami ketentuan-ketentuan dalam polis mereka termasuk mempertimbangkan apakah langkah untuk menunda pembayaran premi akan berpengaruh kepada elemen-elemen investasi yang telah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan mereka.
"AAJI juga mengimbau nasabah untuk memastikan agar perlindungan asuransi jiwa yang dimilikinya tetap aktif dan menghubungi perusahaan asuransi masing-masing untuk mendapatkan penjelasan atau apabila mempunyai pertanyaan terhadap polis yang dimiliki," ujar Budi.
Advertisement