Menko Luhut Larang Bandara hingga Terminal Tutup Meski Ada Corona

Ad Interim Menteri Perhubungan (Menhub) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan penutupan sarana dan prasarana transportasi menjadi kewenangan pemerintah pusat

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 06 Apr 2020, 18:47 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2020, 18:47 WIB
Menperin Airlangga dan Menko Luhut Hadiri Rakorbidnas III Kemaritiman PDIP
Menko Kemaritiman ‎Luhut Binsar Pandjaitan memberi pemaparan dalam Rakorbidnas III Kemaritiman PDIP, Jakarta, Minggu (8/4). Program ini fokus pada pengembangan Industri Maritim Terintegrasi Gotong Royong (IMT GR). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Luhut Binsar Pandjaitan selaku Ad Interim Menteri Perhubungan (Menhub) meminta kepada para stakeholder terkait untuk tidak melakukan penutupan terhadap prasarana transportasi publik semisal bandara hingga terminal selama masa penyebaran wabah virus corona (Covid-19).

Permintaan itu dituangkan dalam Surat Menhub Nomor PL. 001/1/4 PHB 2020 perihal Operasionalisasi Bandar Udara, Pelabuhan dan Prasarana Transportasi lainnya tertanggal 6 April 2020.

Terdapat 8 tembusan dalam surat tersebut, antara lain kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri BUMN, Panglima TNI, Kapolri, hingga Kepala BNPB.

"Dalam rangka memberikan kepastian terhadap pelayanan transportasi nasional tetap berjalan, maka Kementerian Perhubungan mengharapkan dukungan dan kerjasama seluruh Pemerintah Daerah, TNI dan Polri serta stakeholder terkait untuk bersama-sama memastikan agar pelayanan transportasi di wilayah operasional Bandar Udara, Pelabuhan, Terminal, Stasiun dan prasarana transportasi lainnya dapat tetap berjalan," tulis Luhut dalam surat tersebut.

Operasional seluruh sarana transportasi itu disebutnya tetap dapat berjalan dengan mengoptimalkan pengawasan serta mengacu pada protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

"Berkenaan dengan hal tersebut di atas, mohon dikiranya Menteri dapat menyampaikan kebijakan tersebut kepada Kepala Daerah di seluruh Indonesia serta menghimbau agar tidak melakukan penutupan fasilitas transportasi yang berada pada wilayahnya," pinta Luhut.

 

Koordinasi dengan Pemerintah Pusat

Bandara Komodo Labuan Bajo
Bandara Komodo Labuan Bajo. (Liputan6.com/Ola Keda)

Senada, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan, kepastian pelayanan transportasi tetap dapat berjalan baik dilakukan untuk menjamin lancarnya lalu lintas distribusi barang/logistik yang masih sangat dibutuhkan masyarakat.

"Penutupan fasilitas transportasi seperti bandara, pelabuhan, terminal, dan stasiun, harus dikoordinasikan dengan pemerintah pusat agar tidak mengganggu distribusi logistik yang dibutuhkan masyarakat," tegas dia.

Di sisi lain, ia juga mengajak tiap operator angkutan penumpang untuk tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku, terutama kepada masyarakat yang hendak mudik di tengah penyebaran virus corona.

"Kemenhub terus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik dan akan menerapkan aturan yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan bagi masyarakat yang tetap ingin mudik," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya