Beda Kondisi UMKM Saat Pandemi Corona di 2020 dengan Krisis Ekonomi 1998

Saat ini, UMKM bisa Menggantikan posisi produk impor.

oleh Tira Santia diperbarui 15 Apr 2020, 15:09 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2020, 15:09 WIB
UMKM Surabaya
UMKM milik Andy Hwantono, warga Dukuh Setro 7A nomer 21 Surabaya, yang biasanya membuat tas kini banting setir membuat membuat baju hazmat atau Alat Perlindungan Diri (APD). (Liputan6.com/ Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki menuturkan beda kondisi UMKM nasional saat ini dibandingkan saat krisis keuangan pada 1998.

Saat krisis ekonomi, UMKM bisa menjadi penolong perekonomian nasional, sementara saat ini ikut terpuruk bersama sektor lain akibat pandemi Virus Corona Covid-19.

"Pada 1998, UMKM betul-betul jadi penyelamat ekonomi nasional, ketika banyak usaha besar, perbankan berjatuhan. Ekspor UMKM malah naik sampai 350 persen," jelas dia saat acara Livestreming bersama Liputan6.com dengan tema Sanggupkah UMKN Bertahan Melawan Pandemi Corona, Rabu (15/4/2020).

Pada 1998, UMKM bisa menggeliat di tengah krisis keuangan dipicu beberapa hal. Salah satunya Dolar Amerika Serikat (AS) yang menguat, memberi keuntungan bagi UMKM yang mengekspor produknya.

"Ekspor UMKM kebanyakan furniture, yang berbasis bahan baku lokal. Kemudian hasil laut, pertanian, tambang, rempah itu meningkat hingga 350 persen," ungkap dia.

Sementara saat ini, tak hanya dalam negeri, kondisi global juga melesu terimbas Virus Corona. Sehingga mendorong permintaan produk ekspor melemah.

Meski demikian, dia tetap melihat peluang dari kondisi yang ada. Seiring melesunya perekonomian global membuka peluang bagi UMKM nasional untuk mengisi pasar dalam negeri lebih besar.

UMKM bisa Menggantikan posisi produk impor. Misalkan untuk komoditas sayuran, buah-buahan, bahan baku sparepart yang impornya terganggu.

"Opportunity di UMKM adalah mensubtitusi produk impor, misal seperti buah, jamur, sayur, bahan baku industri spare part karena impor terganggu. Jadi ini sebenarnya bisa disubtitusi oleh UMKM," tegas dia.

 

Pemerintah Bebaskan Pajak buat UMKM Selama 6 Bulan

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Pemerintah akan membebaskan pajak bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UKM) selama 6 bulan. Ini merupakan salah satu bagian dari mitigasi pemerintah bagi UMKM yang terdampak Virus Corona (Covid-19).

"Jadi akan ada penghapusan pajak untuk UMKM selama 6 bulan. Jadi dinolkan pajaknya," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam acara Livestreaming bersama Liputan6.com, Rabu (15/4/2020).

Dia mengakui jika penghapusan pajak ini merupakan hasil rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan menteri terkait.

Pelaku usaha UMKM saat ini menjadi prioritas karena sangat terdampak Virus Corona. Mengingat UMKM merupakan usaha yang melibatkan pekerja dengan pendapatan harian dan anggota keluarga.

"Kita mencari langkah atau mitigasi (buat UKM) yang terdampak terutama mereka yang tidak bisa berusaha karena permintaan turun," jelas dia.

Dampak Corona membuat permintaan produk UMKM menurun sehingga mempengaruhi kondisi keuangan (Cashflow). Dampak lanjutan tidak bisa membayar cicilan, bunga kredit bahkan pajak.

Faktor ini yang mendorong pemerintah memberikan pembebasan pajak 0 persen bagi pengusaha UMKM. Pemerintah memberikan bantuan kepada pelaku usaha UMKM dari sisi sosial maupun finansial dalam menghadapi dampak Corona

 

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya