Utang Indonesia Relatif Terjaga di Tengah Pandemi Corona

Pemerintah terus mengupayakan kebijakan yang dapat menekan resiko dari pandemi covid-19 yang mewabah di Indonesia.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 20 Apr 2020, 13:30 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2020, 13:30 WIB
utang-indonesia-121106b.jpg
Uang

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus mengupayakan kebijakan yang dapat menekan resiko dari pandemi covid-19 yang mewabah di Indonesia. Berbagai stimulus dilakukan untuk menjamin kelangsungan hidup berbagai sektor terdampak covid-19 di Indonesia.

Teranyar, pemerintah gelontorkan Rp 405,1 triliun untuk penanganan covid-19, yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) mengenai rincian dari stimulus jilid III yang telah ditetapkan.

Sebagai konsekuensinya, defisit APBN 2020 diperkirakan mencapai 5,07 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) atau melampaui batas ketentuan Undang-undang Keuangan Negara yang dipatok 3 persen dari PDB.

Namun demikian, Kepala Ekonom BCA, David Sumual, mengatakan bahwa jumlah stimulus tersebut masih relatif kecil jika dibandingkan dengan negara lain.

"Terhadap PDB, stimulus kita memang relatif kecil. Dan ini patut dimaklumi, karena memang skala masing-masing negara dalam skala dari dampak covid-19 ini berbeda-beda," ujarnya dalam video konverensi, Senin (20/4/2020).

Pengelolaan Utang

IHSG Berakhir Bertahan di Zona Hijau
Petugas menata tumpukan uang kertas di ruang penyimpanan uang "cash center" BNI, Jakarta, Kamis (6/7). Tren negatif mata uang Garuda berbanding terbalik dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mulai bangkit ke zona hijau (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara itu, David menilai bahwa utang pemerintah RI relatif rendah dengan 30 persen GDP. Dalam hal ini, menurutnya, pemerintah Indonesia mampu mengelola utang dengan sangat baik.

"Pemerintah mengelola utang dengan cukup baik, ya. Dept to GDP Indonesia itu masih sekitar 30 persen. Bandingkan dengan Jepang yang posisinya sekarang sudah diatas 200 persen," kata dia.

Pengelolaan tersebut, lanjut David, karena pemerintah berpegang sesuai Undang-Undang UU terkait keuangan negara, batas aman utang Indonesia maksimal 60 persen terhadap PDB, serta menjaga defisit APBN sebesar 3 persen.

"Tapi karena ini kejadian extra ordinary, kita sekarang memperlebar. Dan ini memang rencananya ke depan bahwa kita coba terus menurunkan di tahun-tahin mendatang ketika krisis covid-19 ini sudah mulai mereda," pungkas David.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya