Kemendag Tutup Ratusan Akun Toko Online yang Jual Alkes Berkualitas Rendah

Terdapat 312 akun pedagang daring di semua lokapasar yang diberikan sanksi dengan menutup akunnya dan menghilangkan tautan dari toko daring.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Apr 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2020, 19:00 WIB
Produksi Masker Medis
Masker yang diproduksi di sebuah perusahaan alat kesehatan di Distrik Nan'an, Chongqing, 11 Februari 2020. China melakukan segala upaya untuk menjamin ketersediaan suplai medis dan barang-barang kebutuhan harian bagi warga di tengah perang melawan epidemi virus corona. (Xinhua/Wang Quanchao)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menutup ratusan akun pedagang daring yang menjual alat kesehatan dengan harga murah namun memiliki kualitas rendah.

“Masih ada pedagang yang nekat menjual alat kesehatan seperti masker dan hand sanitizer berkualitas rendah di tengah kondisi sulit pandemi Corona covid-19,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (24/4/2020). 

Untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen, Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan secara intensif di semua platform lokapasar (marketplace).

Selama pengawasan dilakukan, Kemendag telah berhasil menjaring 169 pedagang yang menjual alat kesehatan berkualitas rendah dan 143 pedagang yang menjual bahan pangan di atas harga eceran tertinggi.

Terdapat 312 akun pedagang daring di semua lokapasar yang diberikan sanksi dengan menutup (takedown) akunnya dan menghilangkan tautan (link) dari toko daring (merchant).

 

Sanksi

Heboh Virus Corona, Harga Masker Melonjak Tajam
Pedagang menunjukkan masker jenis N-95 (kiri) dan biasa di toko alat kesehatan di Pasar Pramuka, Jakarta, Selasa (4/2/2020). Isu merebaknya wabah virus corona di Indonesia membuat penjualan masker di Pasar Pramuka meningkat pesat meski dalam sepekan harga melonjak tajam. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono menambahkan perusahaan atau mereka yang memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 dengan menjual produk alat kesehatan berkualitas rendah dan menjual harga kebutuhan pokok secara tidak wajar di atas harga eceran tertinggi (HET) seperti diatur dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2020, dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan bahkan Undang- Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014.

Veri mengungkapkan pedagang produk alat kesehatan yang terindikasi menjual dengan harga tinggi dan berkualitas rendah, yaitu hand sanitizer (95 pedagang daring di 9 lokapasar), masker (25 pedagang daring di 8 lokapasar), dan produk kalung virus shut out (49 pedagang daring di 8 lokapasar).

“Sedangkan produk barang kebutuhan pokok yang terindikasi menjual di atas HET adalah gula kristal putih atau GKP (terkait harga) sebanyak 53 pedagang daring di 8 lokapasar, 52 pedagang daring minyak goreng (terkait harga) di 8 lokapasar, 38 pedagang daring bawang putih (terkait harga) di 5 lokapasar, dan 3 pedagang daring gula kristal rafinasi atau GKR (tidak sesuai peruntukan) di 1 lokapasar,” ujar Veri.

Pengawasan terkait dengan harga juga dilakukan terhadap produk makanan yang dikemas ulang (repacking) dan daging beku yang dijual melalui lokapasar dan media sosial.

“Saat ini pedagang GKR sedang dalam proses tindak lanjut pemeriksaan. Sedangkan, untuk produk makanan yang dikemas ulang dalam proses tindak lanjut penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan bahkan Undang-Undang Pangan, serta untuk daging beku masih dalam proses pengawasan,” ujar Veri.

 

Antisipasi Pelanggaran

Masker N95
Masker N95 yang efektif menghalangi 95 persen partikel yang masuk (terutama PM10).

Menurut Veri, Kemendag telah mengantisipasi pelanggaran kegiatan perdagangan daring dengan memanggil operator niaga elektronik untuk mengikuti aturan yang ada dan menguatkan perlindungan konsumen sehingga tidak ada pelanggaran dalam kegiatan perdagangan.

“Setiap pelaku usaha yang tidak taat aturan akan ditindak tegas. Penerapan sanksi kepada para pedagang mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan Undang- Undang Perdagangan No. 7 tahun 2014,” kata Veri.

Selain melakukan pengawasan barang dalam perdagangan daring, Kemendag juga telah menerima total 127 pengaduan terkait niaga elektronik dari 2018 sampai dengan 2020.

Reporter: Sulaeman 

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya