Liputan6.com, Jakarta BRI terus berupaya memberikan kemudahan dan keringanan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak COVID-19. Perseroan telah melakukan upaya restrukturisasi terhadap nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mengalami kesulitan pembayaran angsuran akibat penurunan usaha.
Hingga pertengahan April 2020, BRI telah melakukan restrukturisasi pinjaman KUR terhadap lebih dari 125 ribu nasabah dengan nilai pinjaman mencapai Rp 1,9 Triliun.
Baca Juga
Upaya Berkelanjutan BRI Mendukung Kelompok Usaha Tanah Miring di Merauke Lewat Pemasar Mikro
Cerita Mantri BRI Agustina Etwiory Dedikasikan Hidupnya untuk Majukan Ekonomi Desa di Merauke
Konsisten Berdayakan Peternak Sapi Perah Rakyat, PT Nestlé Indonesia Raih Indonesia Corporate Sustainability Award 2024
Direktur Bisnis Mikro BRI Supari menjelaskan, BRI memberikan keringanan bagi nasabah KUR dengan melakukan penyesuaian atas kemampuan bayar masing masing nasabah.
Advertisement
“Restrukturisasi yang diberikan oleh BRI dilakukan dengan tujuan untuk membantu dan meringankan nasabah, karena dampak COVID-19 terhadap masing masing pelaku usaha bervariasi,” ujar Supari.
Skema restrukturisasi yang telah disiapkan BRI pun beragam, diantaranya perpanjangan jangka waktu kredit / penjadwalan kembali, penundaan angsuran pokok, perubahan skim kredit serta penyesuaian cara angsuran sesuai hasil penilaian bank terhadap penurunan usaha debitur.
Tidak sedikit nasabah UMKM yang menikmati KUR mampu bertahan di tengah pandemi yang terjadi. Di sisi lain, tidak semua pelaku UMKM yang terdampak pandemi mengajukan restrukturisasi.
“BRI juga mencatat banyak para pelaku UMKM yang berupaya memenuhi kewajibannya secara normal meskipun usaha mereka mengalami penurunan,” imbuhnya.
Restrukturisasi yang dilakukan BRI di tengah pandemic COVID-19 merupakan wujud komitmen perusahaan yang selaras dengan semangat pemerintah untuk melakukan penyelamatan terhadap pelaku UMKM di Indonesia.