Menteri ESDM Tegaskan Subsidi Listrik Hanya untuk Warga Tak Mampu

Untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin akibat pandemi Corona, pemerintah telah membuat kebijakan untuk memberikan diskon tagihan listrik.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 04 Mei 2020, 12:55 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2020, 12:55 WIB
Bahas Pengelolaan Sampah, Menteri ESDM Temui Pimpinan KPK
Menteri ESDM Arifin Tasrif saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2020). Arifin Tasrif akan menggelar rapat koordinasi dengan Pimpinan KPK membahas pengelolaan sampah menjadi tenaga listrik untuk menghindari praktik tindak pidana korupsi. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan bahwa pemerintah hanya akan memberikan subsidi listrik kepada golongan yang tak mampu. Sedangkan golongan mampu tetap harus membayar listrik sesuai dengan tarif yang telah ditentukan.

Arifin menjelaskan, saat ini terdapat 38 penggolongan tarif tenaga listrik. Dari jumlah tersebut, terdapat 25 golongan tarif bersubsidi dan 13 golongan tarif nonsubsidi.

Dari golongan tarif bersubsidi tersebut, terdapat golongan rumah tangga miskin dan rentan miskin yaitu golongan R.1/450 VA dan R.1/900 VA yang tidak mampu membayar listrik.

Dalam catatannya, untuk golongan R.1/450 VA itu mencapai 23,9 juta pelanggan dan golongan R.1/900 VA sekitar 7,3 juta pelanggan.

Untuk golongan tarif rumah tangga lainnya tidak mendapat subsidi listrik, termasuk R.1/900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sekitar 22,7 juta pelanggan dan R.1/1.300 VA sekitar 11,6 juta pelanggan.

"Sehingga, lanjutnya, total pelanggan rumah tangga kalau kita jumlahkan ada sekitar sekitar 70,1 juta," ujarnya dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI, Senin (4/5/2020).

Sementara itu, untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin akibat pandemi Corona covid-19, Arifin menyebutkan pemerintah telah membuat kebijakan untuk memberikan diskon tagihan listrik selama 3 bulan yang berlaku mulai pada April sampai Juni 2020.

Rincirannya, golongan R.1/450 VA mendapatkan diskon 100 persen. Sedangkan R.1/900 tidak mampu mendapat diskon 50 persen.

"Selain itu, untuk melindungi golongan tarif listrik bisnis dan industri kecil B.1 450 VA, pemerintah juga memberikan disskon tagihan listrik 100 persen selama 6 bulan untuk bisa menjaga bisnisnya dan juga menjaga industri kecilnya,"

 

Jumlah Subsidi

FOTO: Listrik Gratis di Tengah Pandemi Virus Corona COVID-19
Warga memeriksa meteran listrik di kawasan Matraman, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Di tengah pandemi COVID-19, pemerintah menggratiskan biaya tarif listrik bagi konsumen 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50 persen kepada konsumen bersubsidi 900 VA. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Arifin membeberkan, penerima subsidi listrik adalah masyarakat miskin dan rentan miskin, yaitu rumah tangga dengan golongan tarif R.1/450 VA dan R.1/900 VA tidak mampu.

"Pemakaian listrik rumah tangga miskin rata-rata 85,36 kWh per bulan, dengan harga jual PLN sebesar Rp 415 per kWh. Rumah tangga miskin ini mendapat subsidi sebesar Rp 1.052 per kWh, atau menerima secara rupiah sebesar Rp 89.799 per bulan," jelasnya.

Berdasarkan data terpadu kesejahteran sosial, kata Arifin, penerima subsidi listrik sekitar 40 persen berpenghasilan tersendah dari populasi masyarakat Indonesia.

Golongan tarif R.1 900 VA rumah yang mampu pada tahun 2020 tidak mendapat subsidi, pelanggan rumah tangga R.1/1.300 VA termasuk golongan rumah tangga mampu.

"Golongan rumah tangga ini umumnya memiliki banyak aset-aset yang bernilai, perangkat elektronik seperi televisi, kulkas dan juga AC,"

"Jadi memang yang diberikan oleh pemerintah hanya yang R.1/450 VA tidak mampu dan juga R.1 900 VA tidak mampu," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya